Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2020

PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Penggunaan, Penyaluran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Waktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga, Pemantauan dan Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan, Pengaduan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2020 tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 41
Subjek
APBD - KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan