KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes – Kebomas Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1994.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petugas Pengawasan, Pengaturan, Pengendalian Lalu Lintas Jalan, BM Patwal, BM URC Patroli, Danru, Derek dan Pemeliharaan Pada Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang
Perhubungan meliputi Sub urusan Keselamatan Sub
Urusan Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas
Jalan; Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas
pengawasan , pengaturan, pengendalian lalu lintas di
Kota Banjarmasin, maka perlu mengangkat Petugas
Pengawsan, Pengaturan , Pengendalian Lalu Lintas,
BM PATWAL, BM URC Patroli , Derek dan
Pemeliharaan pada Seksi Pengawasan dan
Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan
Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Banjarrnasin tentang Petugas Pengawasan,
Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan pada
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petugas Pengawasan, Pengaturan, Pengendalian Lalu Lintas Jalan, BM Patwal, BM URC Patroli, Danru, Derek Dan Pemeliharaan Pada Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pengangkatan; Upah Petugas; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Permenhub No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Mencabut :
KM. 3 Tahun 1994 Alat Pengendali Dan Pengaman Pemakai Jalan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Setiap pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha
pada umumnya akan menimbulkan gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan. dalam rangka melindungi keamanan,
keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan bagi masyarakat kota Banjarbaru terhadap
dampak kegiatan usaha tersebut, diperlukan Analisis Dampak Lalu
Lintas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(4)Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota
Banjarbaru, perlu diatur mengenai Analisis Dampak
Lalu Lintas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun· 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.14Tahun
2006; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Andalin dan Kriteria Ukuran Minimal Andalin; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Andalin; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, maka perlu diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa Analisis Dampak Lalulintas adalah sebagai
salah satu persyaratan terbitriya Izim Mendirikan
Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
Lintas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Republik Indonesia
Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4339);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan {LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4444);
5. Undang-UndangNomor22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak
Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5221);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017
tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6122);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia 6642);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun
2021 tentang PenyelenggaraanAnalisisDampak Lalu
Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor528);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
15. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
BAB III JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 86, BN Tahun 2011 No 659, jdih.dephub. go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan,Sungai,Danau Dan Penyeberangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat