Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN KOTA
ABSTRAK:
bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Kota Tangerang Selatan akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Kota Tangerang Selatan pada khususnya dan Propinsi Banten pada umumnya, karenanya setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Kota Tangerang Selatan, untuk itu setiap upaya pembangunan di Kota Tangerang Selatan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan yang merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat, untuk itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Sistem Kesehatan Kota, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Prinsip dan ruang lingkup SKK
3. Upaya kesehatan
4. Pembiayaan kesehatan
5. Sumber daya manusia kesehatan
6. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
7. Pemberdayaan masyarakat
8. Manajemen kesehatan
9. Kesehatan lingkungan
10. Perizinan, pembinaan dan pengawasan
11. Dewan kesehatan kota
12. Pelaksanaan skk
13. Sanksi administratif
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Perda Kab Semarang No.4, LD Tahun 2016/No.4, TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Semarang, diperlukan
pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan
kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan
hidup sehat;
b. bahwa merokok adalah kegiatan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat dan lingkungan baik secara langsung
maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya
pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, disebutkan
pada intinya dalam rangka penyelenggaraan pengamanan
bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk
tembakau bagi kesehatan, Pemerintah Daerah wajib
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swantantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tambahan Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 /MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 5);Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5);
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. maksud dan tujuan;
b. KTR;
c. hak, larangan dan kewajiban;
d. tempat khusus untuk merokok;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. sanksi administrasi;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 04 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2016/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan pada Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Kabupaten Pandeglang telah diatur dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2014;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah Kabupaten Pandeglang serta adanya beberapa ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan pada Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Kabupaten Panadeglang sebagaimana dimaksud pada huruf a yang perlu disempurnakan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 5 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan pada Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Kabupaten Pandeglang
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 32 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 tahun 2010; PerPres RI No 12 Tahun 2013; PeMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMenKes No 69 Tahun 2013; PerMenKes No 71 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, pasal 12a, dan pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Hidup Sehat dan bebas asap rokok merupakan hak setiap warga Negara yang harus dilindungi.
Pembatasan dengan penerapan kawasan tanpa rokok untuk mengurangi dan mencegah dampak buruk merokok.
Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dalam Perda.
Pasal 18 ayat 6 UU TAHUN 1945
UU NO 3 TAHUN 2003
UU NO 36 TAHUN 2009
UU NO 23 TAHUN 2014
PP NO 38 TAHUN 2007
PERATURAN MENKES NO 188/MENKES/PB/I/2011, NO 7 TAHUN 2011
Asas dan Tujuan,
Kawasan Tanpa Rokok,
Kewajiban dan Larangan,
Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok,
Peran Serta Masyarakat,
Pembinaan dan Pengawasan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan pemberian izin penyelenggaraan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat/swasta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah/Kota;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha di bidang kesehatan di Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan di Bidang Kesehatan.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 32 Tahun 1996, PP Nomor 25 Tahun 2000 dan Perda Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis-jenis usaha penyelenggaraan di bidang kesehatan, perizinan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2020
ABDUL RIVAI-RSUD-BLUD-INVESTASI-PENGELOLAAN-PINJAMAN-PENGAJUAN-MEKANISME
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman dan Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 87 ayat (5) dan Pasal tentang Badan Layanan Umum Daerah. Sesuai Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 86, dimana BLUD dapat
melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/pinjaman jangka panjang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman dan Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.79 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman dan Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Utang/Pinjaman; Pengelolaan Investasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(PPK-BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) Dr. H. BOB BAZAR, SKM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Minuman Beralkohol Dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tata cara Penerbitan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1962; UU No 8 Tahun 1981; UU No 11 Tahun 1995; UU No 8 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 1962; PP No 69 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2004; Perpres No 74 Tahun 2013; Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014; Perda Kab Banyumas No 21 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 15 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang wewenang pemberian izin bagi perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol, persyaratan dan tatacara pengajuan izin, masa berlakunya izin hanya 3 tahun dan dapat diperpanjang, daftar ulang dan perpanjangan izin dan persyaratan mendapatkan SIUP MB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka sepanjang mengenai ketentuan persyaratan dan tatacara Penerbitan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam Keputusan Bupati 129 Tahun 1999 tentang Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1999 Nomor 10 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat