bantuan keuangan kepada pertai politik di kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Gorontalo Utara TA 2010
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.5 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2010 termasuk didalamnya mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD 2017/No.52 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Peyaluran Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik oleh Pemerintah Kota Cilegon sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu untuk meninjau kembali Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 46 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2022; Perwali Kota Cilegon No. 30 Tahun 2022.
di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Penganggaran; Bab III Tata Cara Pengajuan; Bab IV Tata Cara Penyaluran; Bab V Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Bab VI Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Bab VII Ketentuan Lain-lain; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Peraturan Wali Kota Cilegon No. 46 Tahun 2009
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia badan kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; b. perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; c. perumusan, penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah; d. koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; e. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; dan g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat yang dimaksud dalam Pasal 20 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 52 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik di Kota Magelang perfu menyusun Tata Cara
Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahu_n 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; PP No 58 Tahun 2005; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 209; PP No 5 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 29 Tahun 2009; Permendagri No 24 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik, pengalokasian anggaran, besarnya nilai bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2009.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 24 Tahun 2009 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 53 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Pengunduran Diri - Pencalonan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat - Dewan Perwakilan Daerah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Presiden - Wakil Presiden, Permintaan Izin - Pencalonan - Cuti - Kampanye - Pemilihan Umum - perubahan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Psal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017; dan PP Nomor 32 Tahun 2018.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan Cuti dalam pemilihan umum.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
PERPRES No. 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Mencabut :
KEPPRES No. 67 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000
KEPPRES No. 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum
KEPPRES No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pola Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat