Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1999

Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Sebagai Hari Libur Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1999 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Sebagai Hari Libur Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
03 Juni 1999
Tanggal Berlaku
03 Juni 1999
Sumber
LN. 1999 No. 103, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan