di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Penganggaran; Bab III Tata Cara Pengajuan; Bab IV Tata Cara Penyaluran; Bab V Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Bab VI Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Bab VII Ketentuan Lain-lain; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat