Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dalam Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk memberdayakan potensi yang dimiliki daerah; bahwa besarnya Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan laju inflasi dan peningkatan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diubah; bahwa sehubungan dengan diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang nomor 29 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Negara (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembar Negara Nomor 3629);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4140);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari nomor 16 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai daerah otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari tahun 2000 nomor 64);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dalam Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2006, Nomor 28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46).
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.107, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATACARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sopppeng.
MENGATUR TENTANG TATACARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2010/NO.5 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 6 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), pembentukan Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
5 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 903-637 Tahun 2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 16 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2009 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perda menjadi UU, Kepala daerah mengajukan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keungan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kab. Merangin No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Merangin No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Merangin No. 3 Tahun 2009; Perbup No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati Merangin menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan
kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, sehingga
menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja
serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan
anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran 2010, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula
berjumlah Rp 403.923.537.000,00 (Empat ratus tiga miliar sembilan ratus dua
puluh tiga juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp
68.181.049.200,00 (Enam puluh delapan miliar seratus delapan puluh satu juta
empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp
472.104.586.200,00 (Empat ratus tujuh puluh dua miliar seratus empat juta lima
ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat