pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperanserta dalam proses pembangunan;
b. bahwa agar Pengarusutamaan Gender dapat terwujud di Kota Padang Panjang secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah di Kota Padang Panjang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011, Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender yang meliputi penetapan panduan teknis pelaksanaan pengarusutamaan gender;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf bdan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
1. Undang-Undang nomor 8 tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004
4. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
6. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 07 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Pelaksanaan
Bab III Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Pembinaan
Bab VI Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1984, UU NO. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU NO. 13 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberi perlindungan sosial kepada lanjut usia terlantar Kota Yogyakarta, maka perlu diberikan asistensi sosial untuk membantu lanjut usia terlantar agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2016
Materi Pokok: Kriteria penerima, besaran bantuan, dan verifikasi dan validasi penerima bantuan, penghentian bantuan dan penggantian penerima bantuan, monitoring dan evaluasi. dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Prabumulih yang di pasung atau di kekang secara fisik oleh keluarga dan / atau dengan lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia; sesuai ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar mengelandang, yang dapat mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 39 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 1993/kdj/u/1070, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan sasaran, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional mengamanahkan bagi lembaga
Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk
mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam
pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
gender dalam proses pembangunan di Kota Sibolga,
perlu strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan di Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention
on the Elimination of all forms of Discrimonation
Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-308
Tahun 2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Walikota Sibolga Propinsi Sumatera
Utara;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB, PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI, ANGGARAN, PENGENDALIAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka rehabilitasi sosial dan pengentasan kemiskinan khususnya bagi Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Asistensi Sosial untuk tambahan pemenuhan kebutuhan dasar, yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bahwa agar pelaksanaan asistensi sosial dapat berjalan secara optimal, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2015
Materi Pokok: Penerima dan Besaran Bantuan, Kriteria Penerima Bantuan, Pelaksanaan, Penghentian dan Penggantian Bantuan, Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1-A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa masih terdapat masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi beras besubsidi dari Program raskin, sehingga perrlu dialokasikan dan disalurrkan beras dari Pemerintah Kota Surakarta; bahwa demi terselenggaranya Penyaluran beras yang tertib, tepat guna, tepat sasaran, tertib adminisitasi dan bermanfaat perlu diatur dalam Petunjuk Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2002.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai tata cara pembagian Beras beserta dengan alur pergantian penerimaan beras raskin. Pun, didalamnya membahas mengenai tata cara pelaporan yang wajib dilakukan oleh penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Walikota Nomorr 2 Tahun 2016
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat