Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/NO.10 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.6 Tahun 2012 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana perlu
disesuaikan dengan kondisi dan harga pasar, sehingga perlu dilakukan Perubahan
Terhadap Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian
Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun
2012 telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012,
masing – masing sebesar Rp. 8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf
b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2012.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 80 Tahun 2011;
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana masing – masing sebesar Rp. 8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012 diubah
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN DANA SANTUNAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan dana santunan bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dan penghargaan bagi pegawai negeri sipil yang mmasuki usia pensiun;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1969, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.32 Tahun 1979, PP No.58 Tahun 2005, PP No.14 Tahun 2011, Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Dana Santunan, Besaran Dan Pembayaran Dana Santunan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Peraturan ini memiliki 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012
STANDARISASI INDEKS BIAYA - KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi atas implementasi standardisasi indeks
biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium
pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012 perlu
mengubah Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada lampiran angka romawi I. INDEKS HONORARIUM jenis pekerjaan PEKERJAAN/ KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH TIM/ PANITIA urian pekerjaan angka 1 dan angka 2, penyisipan angka 3b Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan PPKD pada kolom 3, perubahan angka romawi I. INDEKS HONORARIUM jenis pekerjaan PEKERJAAN KHUSUS, JABATAN, TUGAS uraian pekerjaan angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2011 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2012
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - BEBAN KERJA - KELANGKAAN PROFESI - RSUD KH. DAUD ARIF - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - PERUBAHAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN KELANGKAAN PROFESI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KH. DAUD ARIF KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bidang kesehatan pada RSUD KH. Daud Arif dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Terjun Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu adanya penempatan tenaga medis dibidangnya;
Mengingat Dokter Spesialis yang melaksanakan jaga sore dan jaga malam tidak diberikan jasa pelayanan dan semakin meningkatnya pelayanan pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Terjun Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu memberikan tambahan penghasilan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi di lingkungan RSUD KH. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 15 Tahun 2008; PERDA No. 15 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perbup Tanjung Jabung Barat No. 23 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi dilingkungan RSUD KH. Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
MEngubah ketentuan Pasal 2 ayat (2)
3 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2012
PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM PENGELOLAAN SP2D PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/NO.149
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM PENGELOLAAN SP2D PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas- tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal;
c. bahwa dengan pertimbangan beban kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dinilai melampaui beban kerja normal maka sepatutnya diberikan tambahan penghasilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas, maka perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Pengelolaan SP2D pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi( Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5153);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN KHUSUS
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2012
PERBUP - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 33 TAHUN 2.011 TENTANG STANDARISASI BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2012/No.14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2011 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
Standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan ba ra n g /
jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggarah 2012, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 33 Tahun 2011 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan
dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga
Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pengadaan barang dan jasa serta dengan mempertimbangkan beberapa
usulan perubahan pengadaan barang dan jasa oleh Satuan
Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlU: disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 33 Tahun 2011 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Harang / J a s a Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 · Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.02/2011 tanggal 23 Mei 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2.011 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib
administrasi dan memperpendek alur
birokrasi dalam pengurusan Kenaikan Gaji
Berkala Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, maka
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 617
Tahun 2009 tentang Ketentuan Kenaikan
Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara perlu dicabut dan diatur
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2017.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AUDITSI BAGI TENAGA PEMERIKSA DI LINGKUP INSPEKTORAT KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat