Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/2,TLD NO.30, LL PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia supaya semakin produktif dari waktu ke waktu. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan batas batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 36 THN 2009; PEPRES NO. 72 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup, Sub Sistem Upaya Kesehatan, Sub Sistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Sub Sistem Pembiayaan Kesehatan, Sub Sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sub Sistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Sub Sistem Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Sub Sistem Pemberdayaan Masyarakat, Sub Sistem Perizinan, Pembinaan dan Pengawasannya, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2016
HARGA DASAR - PENGENAAN - PAJAK - MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG HARGA DASAR PENGENAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2014; Perbup No. 24 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 3 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 24 Tahun 2012 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 4
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Standar Pelayanan Minimal Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Desa.
1. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bondowoso.
Pengaturan tata naskah dinas yang dilaksanakan berdasarkan asas efisien dan efektif, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, dan keamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
4.Organisasi
5.Kelompok Jabatan Fungsional
6.Eselon Jabatan
7.Tata Kerja
8.Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
9.Pembinaan Dan Pengawasan
10.Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015, maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf k perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 52 Tahun 2008; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. Permendagri No. 112 Tahun 2014; 7. Permendagri No. 110 Tahun 2016; 8. Perda Kab. Sabu Raijua No. 3 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini memuat: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a); 2. Ketentuan Pasal 31 huruf g dihapus; 3. Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan satu baba, yakni Bab III A; 4. Ketentuan Pasal 73 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang amar putusannya membatalkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribus Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan PEraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentangt Retribsi Jasa Umum
dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 104
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012
PERDA Kota Bontang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas Dan Energi
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberdayakan Dan Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Kota Bontang Dan Keikutsertaan Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional Di Kota Bontang Untuk Pembangunan Daerah, Perlu Membentuk Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan, Pengolahan Dan Perdagangan Minyak, Gas Bumi Dan Energi Dalam Bentuk Perseroan Terbatas (PT)
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU RI No. 47 Tahun
1999; sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 7 Tahun 2000; UU RI No. 32 Tahun
2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU RI No. 12 Tahun 2008; UU RI No. 40 Tahun 2007; UU RI No. 12 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 43 Tahun 2000.
Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tempat Kedudukan, Modal Dan Saham, Rapat Umum Pemegang Saham (Rups), Pengurus Perseroan, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran, Pelaporan, Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan, Pembubaran Dan Likuidasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Hal – Hal Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Ditetapkan Dalam Anggaran Dasar Dan Keputusan RUPS Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jaksa
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 1981.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat