umum-jasa-retribusi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang amar putusannya membatalkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribus Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan PEraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentangt Retribsi Jasa Umum
- dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 104
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- 5 halaman; 1 halaman penjelasan
|