Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23.1, BD.2014/No.23.1 Seri E Nomor 13.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Yang Telah Disetorkan Ke Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah, Sadan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan memberikan dukungan dana untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam bentuk dana kapitasi; bahwa di Kas Umum Daerah Kabupaten Purworejo terdapat sisa dana kapitasi yang belum dimanfaatkan yang berasal dari penyetoran dana kapitasi sebelum diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pernerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pernerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemanfaatan sisa dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Telah Disetor ke Kas Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional yang Telah Disetor ke Kas Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20.1, BD.2014/No.20.1 Seri E Nomor 16.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja, motivasi, produktifitas serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitlkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perubahan sistern perhitungan pemberian tambahan penghasilan yang mendasarkan pada beban kerja pegawai, maka Peraturan Bupati Purworejo sebagairnana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuaJ lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan menerbilkan PeraturanBupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Ncgeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Kriteria dan Perhitungan Penerimaan Tambahan Penghasilan
Bab IV Penganggaran, Alokasi dan Besaran Tambahan Penghasilan
Bab V Pengajuan Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 42 Tahun 2010 dicabut.
12 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.03/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 125/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 808; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Besi dan Baja, Bejana Tekan dan Tangki Dari Logam, Serta Pembuatan Mesin Pertanian dan Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2014
PMK No. 163/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 187/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 1309; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 202/PMK.02/2014, BN 2014/ NO 1518; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Polri yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 151/PMK.06/2014, BN 2014/ NO 992; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.03/2014
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 191/PMK.03/2014, BN 2013/ NO 1457; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat