Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 22 tahun 2009 tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
maka guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
dan berdasarkan evaluasi terhadap penjabaran uraian
tugas Dinas Pendidikan, maka dipandang perlu
melakukan perubahan atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan. Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2009
tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan. Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2009
tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru dengan sistematika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah di
lingkunganPemerintah Kota Banjarbaru dan
berdasarkan evaluasi terhadap penjabaran tugas pokok,
fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan, maka dipandang
perlu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kota Banjarbaru dengan sistematika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Rukun Tetangga di Kota Lubuklinggau telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dalam masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraannya di pandang perlu dibuatkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.17 Tahun 2004.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan tujuan pembentukan RT; Mekanisme Pembentukan; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Sumber Dana dan Pelaporan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut berlakunya Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 92/KPTS/PEM/2005 .
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah penggunaan Dana
Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan
Rukun Tetangga, perlu kiranya diatur dan dibuat petunjuk
pelaksanaannya;bahwa petunjuk pelaksanaan ini dibuat untuk le bih mempertegas batasan-batasan kewenangan yang diberikan
dalam pengelolaan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bntuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya di bidang keolahragaan khususnya pengelolaan Gelora Bung Tomo, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran, tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya serta peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa gelanggang dan lapangan olahraga, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Nomor 8945);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Negara Tahun 2000 Nomor 537);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah Ketiga Kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 14).
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya;
UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan;
UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Susunan Organisasi UPTD terdiri dari :
a. UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan Gelanggang dan Lapangan Olahraga yang menjadi pengelolaan Dinas;
Pada UPTD dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Surabaya (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang NEIGHBORHOOD UPGRADING AND SHELTER PROJECT PHASE II Tahun 2014 - 2018 Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional adalah terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat yang
didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efesien dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa permukinian kumuh; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu dilaksanakannya Neighborhood Upgrading and shelter Project-Phase 2 (NUSP-2) sebagai salah satu program
strategis dalam upaya mengurangi kawasan kumuh di perkotaan hingga 0%; bahwa Kota Banjarmasin sebagai salah satu dari 20
Kabupaten/Kota penerima program NUSP-2 sebagaimana dimaksud pada huruf b; bahwa untuk menindaklanjuti maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Program Neighborhood Upgrading And Shelter Projeck Phase II Tahun 2014-2018 Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Prinsip Pelaksanaan; Komponen Program dan Organisasi Pengelola; Tahapan Pelaksanaan Kegiatan; Sumber Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 15 Tahun 2015
Uraian Tugas Jabatan Struktural-Badan Pelayanan Perizinan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 301
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan, perlu adanya penjabaran tugas pokok dan fungsi untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5
Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. susunan organisasi; d. uraian tugas; e. tim teknis; f. kelompok jabatan fungsional; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Sibolga Nauli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat