Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a.
bahwa dengan dicabutnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah perlu dicabut;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu dicabut ;
c.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tegal yaitu:
a. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
b. Peraturan Daerah 4 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
c. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2001;
2. Peraturan Daerah 4 Tahun 2010;
3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
ABSTRAK:
a. b. c. bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria dan Penggolongan; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah; Pelestarian; Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemulihan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Insentif dan Disiinsentif; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
peraturan pelaksanaan
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang retribusi dermaga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; ndang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Retribusi; BAB III Ketentuan Pidana; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2002.
4 Halaman dan 1 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Oleh karena itu pemerintah perlu
menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2016.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 77 Tahun 2005; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. Perpres No. 15 Tahun 2011; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013; Pergub Kalimantan Timur No. 64 Tahun 2015; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan ini memuat ketentuan tentang: Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
-
-
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Belitung belum sepenuhnya memperhatikan aspek tata ruang, ketertiban, keindahan, keamanan, kesehatan dan lingkungan sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri No. 18 Tahun 2009, Menpu No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala BKPM No. 3/P/2009; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagaimana sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan komunikasi. Menetapkan asas dan tujuan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, penataan menara meliputi penempatan menara, penyedia dan pembangunan menara, sosialisasi/persetujuan masyarakat, program pertanggungan, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan menara. Selain itu juga menetapkan penggunaan menara bersama, Base Transceiver station mobile, penggunaan microcell, pengendalian dan pengawasan, ketentuan retribusi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara pada saat ditetapkan Perda ini wajib menjadi menara telekomunikasi bersama dengan melakukan penguatan konstruksi paling lama dua tahun setelah berlakunya Perda ini,
2. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan telah mempunyai IMB Menara dan secara teknis tidak dapat dilakukan penguatan konstruksi untuk mejadi menara telekomunikasi bersama dinyatakan masih tetap berlaku selama lima tahun setelah berlakunya Perda ini,
3. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perda ini paling lama 1 tahun setelah berlakunya Perda ini,
4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri dan belum memiliki IMB Menara diwajibkan kepada pemilik, penyedia menara, dan/atau pengelola menara mengurus IMB Menara paling lama 6 bulan setelah berlakunya Perda ini,
5. Penyedia menara yang telah memiliki IMB Menara dan belum membangun menaranya sebelum Perda ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Lingkup, Pengelola Keuangan Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahan APBD, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 dicabut.
175 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk menyempumakan pedoman pelaksanaan ketentuan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kutim No.5 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap Bulan terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan Beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan lainnya berupa Tunjangan Reses yang diberikan 7 kali dari uang representasi ketua DPRD setiap kali melaksanakan Reses. Untuk Tunjangan Kesejahteraan berupa Jaminan Kesehatan, kecelakaan dan kematian; Pakaian Dinas dan Atribut; Rumah Negara dan Tunjangan Perumahan; Kendaraan Dinas jabatan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Rumah Tangga. Selain itu ada Uang Jasa Pengabdian, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati No.55 Tahun 2017
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 50 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2QA7 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
menyebutkan bahwa remunerasi bagi pejabat pengelola badan
layanan umum daerah, dewan pengawas, sekretaris dewan
pengawas dan,pegawai badan layanan umum daerah ditetapkan
oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh
pimpinan badan layanan umum daerah melalui sekretaris daerah;
bahwa dalam rangka mernberikan motivasi kerja dan memacu
kreatifitas dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, maka perlu adanya imbalan kerja/remunerasi yang
proporsional berdasarkan prestasi kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pedoman Penerapan sistem Remunerasi
Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
4. undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Badan Layanan umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4503);
7- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia nomor 4578);
8, Peraturan Menteri Keuangan Nlomor 10/PMK.02/2006 tentang
Pedoman penetapan Remunerasi Bagi pejabat pengelola, Dewan
Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum
Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor :
361/MENKES/SK/V/2006 tentang pedoman penetapan
Penghasilan Pimpinan dan Dewan pengawas Rumah sakit Badan
Layanan Umum.
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang organisasi dan
Tata kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
l3. Peraturan Gubernur sulawesi tenggara Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan umum Daerah Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.
14. Keputusan Gubernur provinsi sulawesi tenggara Nomor : 653 Tahun 2010 tentang penerapan pola pengelotaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah pada Rumah sakit umum provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN REMUNERASI
BAB V
REMUNERASI
BAB VI
JENIS PELAYANAN
BAB VII
INSENTIF PEGAWAI BLUD
BAB VIII
KRITERIA PENILAIAN KINERJA
BAB IX
LARANGAN
BAB X
SANKSI
BAB XI
KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat