tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bansos Yang bersumber dari APBD Di Lingkungan Pemda Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, pengelolaan hibah dan belanja daerah, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hubah dan bantuan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
40
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2015
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PELAPORAN - MONITORING - EVALUASI - PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, perlu diatur pedoman tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Ketentuan dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tebo No. 16B Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm; Lampiran 29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 14A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penggunaan Hibah Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran aktifitas perekonomian yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat utamanya di perdesaan, diperlukan keberadaan infrastruktur yang memadai;
b. bahwa Pemerintah Daerah memberikan bantuan hibah dalam rangka pembangunan infrastruktur perdesaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penggunaan Hibah Pembangunan Infrastruktur Perdesaan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan umum pengelolaan dan Penggunaan Hibah Pembangunan Infrastruktur Pedesaan; Kriteria Penerima Hibah dan Besaran Hibah (Hibah diberikan kepada Kelompok Masyarakat yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa, dalam rangka pembangunan infrastruktur perdesaan berupa prasarana jalan dengan mempertimbangkan asas kebutuhan dan pemerataan, ditetapkan sebesar 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)); Sistem dan prosedur (permohonan, verifikasi dan evaluasi permohonan, Penyaluran hibah); pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 15A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 587 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 109 Tahun 2014
Pendidikan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Sistem Pengendalian Intern
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Dan Pertanggungjawabban Hibah/Bantuan Sosial /Bantuan Operasional Sekolah / Blackgrant Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dasar bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan hibah yang diterimanya dan Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa laporan penggunaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan pernyataan tanggung jawab disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pendidikan Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah menyatakan bahwa pendapatan kas yang diterima Satuan Kerja
(Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan digunakan langsung tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah (RKUN/D) merupakan pendapatan pemerintah pusat/daerah dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada Bendahara Umum Negara
(BUN)/ Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diakui sebagai pendapatan Negara/Daerah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan pada Pasal 3 menyatakan bahwa barang milik daerah meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis,
dan pada Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa pencatatan 2 barang milik daerah dimuat dalam Kartu Inventaris Barang;
Bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan perlu disusun dan ditetapkan mekanisme pelaporan dan pengesahan atas uang dan atau barang yang diterima langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Operasional Sekolah/Blockgrant Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABBAN HIBAH/BANTUAN SOSIAL /BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH / BLACKGRANT PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT ,DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PENATAUSAHAAN; PERTANGGUNGJAWABAN,DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
41Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 91 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Lokasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2014/NO.327
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Penerbitan Izin Lokasi, dipandang perlu menetapkan
Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin
Lokasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 09 Nopember 2011; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin
Lokasi dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENERBITAN IZIN LOKASI; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 90 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Perencanaan Anggaran Belanja Hibah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2014/NO.326
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan Anggaran Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Perencanaan Anggaran Belanja Hibah, dipandang perlu
menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan
Anggaran Belanja Hibah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011;
eraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan
Anggaran Belanja Hibah dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PERENCANAAN ANGGARAN BELANJA HIBAH; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 89 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Pencairan Belanja Hibah Berupa Uang
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2014/NO.325
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pencairan Belanja Hibah Berupa Uang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Pencairan Belanja Hibah Berupa Uang, dipandang
perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahLaut tentang Standar Operasional Prosedur Pencairan Belanja
Hibah Berupa Uang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Pencairan Belanja Hibah Berupa Uang, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENCAIRAN BELANJA HIBAH BERUPA UANG; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 85 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memenuhi
sarana dan prasarana publik bidang penanggulangan
bencana, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Semarang telah mengalokasikan bantuan berupa hibah barang kepada masyarakat;
bahwa agar dalam pelaksanaan hibah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat