Standar Operasional Prosedur Perencanaan Anggaran Belanja Hibah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2014/NO.326
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan Anggaran Belanja Hibah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam Perencanaan Anggaran Belanja Hibah, dipandang perlu
menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan
Anggaran Belanja Hibah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011;
- eraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Perencanaan
Anggaran Belanja Hibah dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PERENCANAAN ANGGARAN BELANJA HIBAH; TATA KERJA; dan KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
- 8 Halaman
|