bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu;
bahwa penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi dan sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan demokratisasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan;
bahwa di samping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
4. KEWENANGAN PENGELOLAAN
5. PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
6. RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
7. USAHA KETENAGALISTRIKAN
8. PERIZINAN
9. PENGGUNAAN TANAH
10. HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
11. LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
13. PENYIDIKAN
14. SANKSI ADMINISTRATIF
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
43
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, BN 2014/ NO 1725; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, BN 2017/ NO 594; PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2007
PEMINDAHTANGANAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN PENGURANGAN ATAU PENAMBAHAN LUAS WILAYAH PERTAMBANGAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2007/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan dan Pengurangan atau Penambahan Luas Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum, dipandang perlu untuk mengatur tata cara dan syarat syarat pemindahtanganan izin usaha pertambangan dan pengurangan atau penambahan luas wilayah pertambangan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraluran Pemetinlah Nocnor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan
Bab III Pengurangan atau Penambahan Luas Wilayah Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa potensi mineral non logam dan batuan yang terkandung di Jawa Tengah utamanya Mineral dan Batubara yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang, perlu pengaturan Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara di wilayah lintas Kabupaten/Kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 555.K/MPE/1995;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asa dan tujuan, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, penentapan wilayah izin usaha pertambangan, usaha pertambangan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, hak dan kewajiban pemegang IUP, penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, reklamasi dan pasca tambangn, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
32 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASARAN GAS BUMI
ABSTRAK:
pemerintah daerah Kabupaten Sorong selama ini memanfaatkan peluang dalam berbagai kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumber daya alam dan potensi ekonomi lainnya guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Sorong, dan pemerintah Kabupaten Sorong berkeinginan untuk mengelola potensi sumber daya alam potensi ekonomi lainnya untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengaturan bahwa kontrak kerja sama pemasaran Gas Bumi harus melaui PT. Malamoi Olom Wobok, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasaran Gas Bumi
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ,
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,
4. Undang-Undang Nomor 33 Tanun 2004,
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
9. Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019 ,
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melakukan pemasaran Gas Bumi harus melalui PT. Malamoi Olom Wobok Bidang Minyak dan Gas Bumi untuk dipasarkan kepada pihak ke-3,
Pemerintah daerah memberikan teguran tertulis kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melakukan pemasaran Gas Bumi yang tidak melalui PT. Malamoi Olom Wobok Bidang Minyak dan Gas Bumi untuk dipasarkan kepada pihak ke-3,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
3
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2013
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi, Dan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 31, BN 2013/ NO 1251; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat