Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2018

Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terhutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2018 tentang Harga Standar dan Besaran Pokok Pajak Terhutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 797 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan