Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat