Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang penyelenggaraannya dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan dan mengacu pada sistem pendidikan nasional; Pemerintah Daerah turut serta mengelola dan menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan; berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Tahun 1945 Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
11. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin 5 Pegawai Negeri Sipil
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar.
MENGATUR TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Baca tulis Al-Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur perlu disusun peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan baca tulis Al Qur’an.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; KB MENAG, MENDAGRI No. 128, No. 44 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani. Tujuan umum Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an, serta penghayatan terhadap Al-Qur’an untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan meningkatkan minat Baca Tulis Al-Qur’an sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Tujuan khusus Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah mampu membaca, menulis, memahami dan melaksanakan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, dan mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Masjid. Sasaran pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Setiap siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai Baca Tulis Al-Qur’an melalui intra kurikuler dan/atau ekstra kulikuler sesuai dengan jenjang pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/6,TLD NO.34, LL PROVINSI MALUKU: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa pembaharuan pendidikan di daerah harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Upaya pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan memerlukan suatu standarisasi pendidikan yang merupakan prasyarat bagi tercapainya prinsip pemerataan dan keadilan pelayanan pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NIO. 20 THN 1958; UU NO. 20 THN 2003; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Arah, Tujuan dan Fungsi, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pendidikan, Kewenangan dan Pengorganisasian, Standar Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Standar Pelayanan Minimal, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
maka pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya;
b. bahwa untuk menjamin kesempatan masyarakat
memperoleh pendidikan dasar, maka perlu diupayakan
agar setiap anak usia sekolah dapat menikmati
pendidikan dasar;
c. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Kabupaten Cilacap mengatur tentang
pembebasan biaya pendidikan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun
2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Komponen Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemahaman akan ilmu demi mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pemerintah daerah Kabupaten Donggala berkewajiban menyelenggarakan urusan pendidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya masyarakat Donggala yang menguasai ilmu pengetahuan. Masih terdapat anak-anak di Kabupaten Donggala menghadapi kesulitan biaya pendidikan sehingga dipandang perlu untuk diberi bantuan demi kelancaran mengikuti proses belajar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Pendanaan Bantuan, Pemberian Bantuan, Tugas dan Wewenang Pengelolaan Dana Bantuan, Pengawasan, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2014
PENDIDIKAN – PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.189.2014/NOREG 4.5/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
2. Prinsip penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengelolaan pendidikan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, dan Satuan Pendidikan.
4. Penyelenggaraa pendidkan formal meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
5. Penyelenggaraan pendidikan nonformasl;
6. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri;
7. Penyelenggaraan pendidikan khusus, yang meliputi pendidikan inklusi, pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
8. Satuan pendidikan unggulan daerah;
9. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
10. Kerja sama lembaga pendidikan asing dengan satuan pendidikan;
11. Hak dan kewajiban peserta didik;
12. Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
13. Pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi ketentuan tentang jenis, tugas, dan tanggung jawab, pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian, pembinaan karier, promosi, dan penghargaan, promosi dan penghargaan, larangan;
14. Pendirian dan pengembangan satuan pendidikan;
15. Peran serta masyarakat melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah
16. Peran serta perusahaanberupa pemberian dana kepedulian perusahaan yang menjadi kewajibannya. Besaran dana kepedulian diatur lebih lanjut oleh Bupati;
17. Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah;
18. Sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
- Pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakanbagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus layanan khusus memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan serta penyelenggaraan dan fasilitas kompetisi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan diatur dengan peraturan satuan pendidikan
- Kurikulum muatan lokal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai hak peserta didik diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban peserta didik diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada jalur pendidikan nonformal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian izin pendirian dan pengembangan satuan pendidikan formal
diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pendirian dan tata cara pemberian izin satuan pendidikan dan pengembangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara dan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Besaran dana kepedulian perusahaan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati.
108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani; pendidikan al-Qur’an merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Wajo, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an; untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan pendidikan tersebut perlu upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar Pendidikan Al-Qur’an. ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Tulis Al-Qur’an.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– 2 Undangan
6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
10. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-Hari;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pendidikan Al-Qur’an.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat