Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
Landak telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan
Barat Nomor 746 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Pada Kabupaten Landak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
7 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Olahan Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau Olahan Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada hutan produksi menegaskan bahwa Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk memberikan izin IUPHHBK yang arealnya berada ada dalam wilayah Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 66 Tahun 2001; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Persyaratan Permohonan; 4. Tata Cara Pemberian Izin; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Jenis Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; 7. Ketentuan Retribusi; 8. Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu; 9. Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; 10. Hapusnya Izin; 11. Larangan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009
pelaksanaan peraturan Daerah nomor 2 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Fasilitas Pemerintah Daerah Yang Dapat Dipungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Tarif Retribusi, Penetapan Klasifikasi Gedung/ Bangunan, Instansi Pemungut, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 06 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Perlu Ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, Sebagai Landasan Operasional Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
UU No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No,25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 tahun2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda No.2 Tahun 2001; Perda No.20 Tahun 2007; PMDM No.13 Tahun 2006
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2009
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - KABUPATEN SAROLANGUN - PERUBAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 02 TAHUN 2008 TWNTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Sarolangun No. 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa sampai saat ini jumlah kekerasan terhaclap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan masih tinggi, sementara pelayanan dan perlindungan belum dilakukan secara optimal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dengan Peraluran Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tenlang Pembentukan Daerah-daerah Kabupalen Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 telang Kelentuan-kelenluan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tenlang Kesejahleraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tenlang Pengesahan Konvensi internasionai Tenlang Penghapusan Segala Benluk Diskriminasi Terhadap Wanila (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againls Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak Diperbolehkan Bekerja (Concerning Minimum Age for Admission to Employment Accupation)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Sentuk Peke~aan Terburuk Bagi Anak (Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elemination of The World Forms Child Labour)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nemor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4419);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomer 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah KabupalenlKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi HakAnak;
17. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Traficking Perempuan dan Anak;
18. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia 2004-2009;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Bema Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Asas penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah:
a. penghormatan terhadap hak-hak korban.
b. keadilan dan kesetaraan gender.
c. non-diskriminasi.
d. kepentingan terbaik bagi korban.
Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini adalah memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis kesetaraan gender dan kepentingan lerbaik bagi anak yang terjadi di rumah tangga danlatau publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai sumber daya yang vital bagi kehidupan manusia dalam pengambilan dan pemanfaatannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga diperlukan pengaturan dan pengendalian dalam pengambilan dan pemanfaatannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah ;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2. penggunan air tanah;3. perizinan;4. retribusi ;5. larangan
;6. penyidikan;7. upaya paksa penegakan hukum ;8. ketentuan pidana;9. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan bupati tentang penggunaan air tanah; Peraturan bupati tentang teknik pengeboran atau penggalian air tanah; Peraturan bupati tentang perizinan dan rekomendasi teknis; Peraturan bupati tentang kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah; Peraturan bupati tentang Teknis pelaksanaan pemberian air tanah.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian perdagangan, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat;
b. bahwa berkenaan dengan huruf a tersebut diatas dan dalam rangka tetap terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum, maka perlu adanya pembinaan, pengaturan, pengawasan kegiatan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol dan pemberian izin;
c. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai atau menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perdagangan minuman beralkohol di daerah;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGELOMPOKAN GOLONGAN MINUMAM BERALKOHOL; 3. PERIZINAN; 4. PENGEDARAN DAN PENJUALAN; 5. LARANGAN; 6. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA / TARIF RETRIBUSI ; 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 10. TATA CARA PEMUNGUTAN; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. KEDALUWARSA; 13. PENGENDALIAN DAN PELAPORAN; 14. SANKSI ADMINISTRASI; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP – MB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat