Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Guru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di kota Pontianak yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 74 Tahun 2008, Permendikbud No. 10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Guru, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, Keluarga Dan Orang Tua, Kedudukan Guru, Wewenang Guru, Pelaksanaan Perlindungan Guru, Kelembagaan Dan Koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
17 halaman, 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
b. bahwa peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Masyarakat dan Orang Tua;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan dan dinamika kebutuhan masyarakat atas layanan pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
salinan
2
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
salinan
3
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 724);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2001, SPB / 03 / M. PAN-RB/ 10 / 2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.
KETENTUAN UMUM, MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN, PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, HAK DAN KEWAJIBAN, JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN, PROGRAM WAJIB BELAJAR, BAHASA PENGANTAR, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, KURIKULUM, PENDIRIAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SATUAN PENDIDIKAN, EXTRAKULIKULER, PENDIDIKAN KEAGAMAAN, PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS, SUMBER DAYA PENDIDIKAN, PENGENDALIAN MUTU PENDIDIKAN, PENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJA SAMA PENDIDIKAN, SATUAN PENDIDIKAN ASING DAN LUAR DAERAH, PERENCANAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Membaca Al-Qur’an Bagi Pelajar Beragama Islam di Kabupaten Serdang Bedagai
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
42 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANTUAN PENDIDlKAN BAGI PESERTA DIDIK RAWAN MELANJUTKAN PENDIDlKAN PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN PERGURUAN TINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Khusus Negeri Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah
Khusus Negeri di Provinsi Banten agar lebih tertib dan efektif.
Pasal 18 (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP nomor 21 Tahun 2020; Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021; Perda Prov. Banten Nomor 7 Tahun 2012; Pergub Nomor 17 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah
Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus
Negeri di Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2021
Nomor 17
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dihapus dan angka 27 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan ayat (5) dihapus, serta
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (6); 5. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dihapus, ayat (2) dan ayat (4) diubah; 6. Ketentuan Pasal 15 diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dihapus; 8. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) huruf d
dihapus, dan huruf e diubah; 9. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 10. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengelolaan Pendidikan dasar, Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat ruang lingkup sebagai berikut :Penyelenggaraan, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga Pendidik, Kurikulum, Lulusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Perizinan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat khususnya di Kalimantan Timur perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca dengan didukung ketersediaan perpustakaan sebagai wahan pembelajaran sepanjang hayat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; PERPRES Np.71 Tahun 2013; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 9 Tahun 2014; KEPMENDAGRI OD No. 3 Tahun 2001; PERDAPROV No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup; organisasi profesi dan social kemasyarakatan; kerjasama; peran serta masyarakat dan dunia usaha; penghargaan; sanksi. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk: a. menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian, budaya daerah, dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah; c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca di tingkat provinsi dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat