PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran
2012
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk perlu
mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran
2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 / Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK DALAM WILAYAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko, di pandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. Bahwa dalam usaha penertiban, pembinaan dan pengawasanterhadap pemeliharaan hewan ternak serta memperhatikan kondisi dan situasi masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas pengaturan daerah kabupaten Mukomuko nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. Perda kab. Mukomuko No. 26 Tahun 2011
5. Perda kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan pasal 10 diubah dan ditambah satu ayat, yakni ayat (3),
3. Ketentuan pasal 11 diubah,
4. Pasal 13 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a),
5. Diantara pasal 14 dan pasal 15 disisipkan satu pasal yaitu pasal 14A,
6. Pasal 15 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 9, BN 2021/ NO 423 ; PERATURAN.GO.ID; 39 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah perlu
memberikan subsidi pupuk;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk
menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai
ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten
Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan b, di atas
maka perlu ditetapkan peraturan Bupati Kolaka tentang
kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi
untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten
Kolaka;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1967
Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3478);
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan'
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20o4 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2a74;
Undang-lJndang Nomor 18 Tahun 2OU tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4411);
2.
3.
4.
5.
6.
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
tndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4437\ sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara a 3Q;
9. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun
2OOB (Lembaran Negara Tahun 2OO7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara 4079);
11, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang'
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nonnor 77 Tahun 2OOS tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka;
14.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPPlKeplgl 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/112003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An - Organik;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa
degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dalam rangka memberikan dasar pengarahan pelaksanaan perlindungan lahan pertama pangan di Kabupaten Empat Lawang berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019, tentang penetapan luas lahan baku sawah nasional Tahun 2019. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; PERPRES No. 59 Tahun 2019; PERMENTAN No. 7 Tahun 2012; PERMENTAN No. 79 Tahun 2013; PERMENTAN No. 80 Tahun 2013; PERMENTAN No. 81 Tahun 2013; PERDA No. 1 Tahun 2018; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pengendalian, sistem informasi, pembiayaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
38 hlm, Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Net) Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Cilegon Tahun 2016
ABSTRAK:
a.dalam rangka menjaga kelancaran ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani, pekebun, petambak, dll sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi diwilayah kota Cilegon, perlu adanya penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
b.sesuai ketentuan peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/ SR.130/12/2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2016, disebutkan bahwa untuk kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota;
UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 77 Tahun 2005; PerMen Pertanian No 40/Permentan/OT./140/4/2007; PerMenTAn No.43/Permentan/SR.140/4/2007; PerMenTan No.70/Permentan/SR.140/10/2011; PerMenDag No.15/M-DAG/PER/9/2013; PerMenTan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; KepMenTanDag RI No 634/MPP/Kep/9/2002; PerGub Banten No 73 Tahun 2015; PERDA No 4 Tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian; 3. Penyaluran; 4. Pembinaan,Pengawasan Dan Pelaporan; 5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2016
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menyelenggarakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
1. UU No. 17 Tahun 2003
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 18 Tahun 2012
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 68 Tahun 2002
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 17 Tahun 2015
10. Permentan No. 65 tahun 2010
11. Permendagri No. 32 Tahun 2012
12. Perda No. 3 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Maksud pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah :
a. Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena pangan transien;
b. Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan karena bencana alam;
c. Meningkatkan akses pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan bencana alam.
(2) Tujuan Pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah :
a. Mengelola cadangan pangan kabupaten untuk mengatasi terjadinya kekurangan pangan akibat bencana alam, gagal panen, kekeringan dan kondisi darurat;
b. Menyediaka pangan bagi penduduk rawan pangan dan bantuan pangan pada kondisi darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum penertiban dan pemeliharaan hewan ternak sebagai upaya pembinaan dan
pengawasan yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat dan rencana pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2013 Nomor 09)
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2022
PERUBAHAN – PERLINDUNGAN – LAHAN – PERTANIAN- PANGAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 9, TLD No. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah merupakan upaya pemerintah dalam melindungi pemanfaatan atau nilai tambah atas sumber daya lahan dengan tetap menghargai kearifan budaya lokal serta hak-hak komunal adat guna meningkatkan kesejahteraan. kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat serta tingginya laju alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu dikendalikan oleh pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan penyelarasan pengaturan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 42 Tahun 2021; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu mengubah Pasal 30, Pasal 64, menambah Pasal baru yaitu Pasal 31A, dan menyisipkan Bab baru yaitu BAB XVA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat