1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan pasal 10 diubah dan ditambah satu ayat, yakni ayat (3), 3. Ketentuan pasal 11 diubah, 4. Pasal 13 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a), 5. Diantara pasal 14 dan pasal 15 disisipkan satu pasal yaitu pasal 14A, 6. Pasal 15 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat