Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta bertambahnya paket manfaat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kab Temanggung, maka Perbup Temanggung No 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Kesehatan sudha tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Kesehatan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 82 Tahun 2018; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2009; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permenkes No 52 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 23 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, sasaran kegiatan, persyaratan penerima bantuan, besaran bantuan, paket amanat pelayanan kesehatan, pelayanan yang dibatasi bagi penerima penanggulangan krisis kesehatan, pelayanan yang tidak dijamin, tata laksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2019 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Atas Penerimaan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
- Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat , yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah;
- Jaminan Kesehatan Nasional diklaim untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan;
- Setelah klaim diverifikasi dan dibayarkan sebagai penggantian pelayanan kesehatan yang telah diberikan, maka status dana klaim berubah menjadi penerimaan atas jasa dan fasilitas kesehatan yang harus disetorkan langsung secdara bruto ke Kas Daerah, sehingga penerimaan dan penggunaannya wajib masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Dana dapat digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan, jasa medis, dan jasa sarana berupa pembelian barang habis pakai serta kebutuhan operasional lainnya melalui Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis;
- Perlu diatur pemanfaatan atas penerimaan dana klaim.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 44 Tahun 2009;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 111 Tahun 2013;
- Permenkes No. 71 Tahun 2013;
- Kepmendagri No. 131.71.6116
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 5 Tahun 2018;
- Perbup Minahasa Utara No. 58 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara pelaksanaan klaim, alokasi pemanfaatan atas penerimaan dana klaim JKN, penentuan pembayaran dan tempat pembayaran retribusi, tata cara pengajuan klaim, tata cara pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
10 halaman terdiri dari 8 halaman batang tubuh (16 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,
maka Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang bagi Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
5. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentangPengelolaan dan Pemanfaatan Dana KapitasiJaminan Kesehatan Nasional Pada FasilitasKesehatan Tingkat Pertama Milik PemerintahDaerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Oprasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
8. Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 12);
peraturan ini mengenai pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pelayanan kesehatan ; pemanfaatan dana kapitasi ; pemanfaatan dana non kapitasi ; pelaksanaan dan penatausahaan ; pembinaan , pengawasan dan pelaporan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan
Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin
Dinas Kesehatan Kota Malang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY
VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perkembangan dan penemuan kasus Human
Immuno deficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS) di Kabupaten Tulungagung semakin
meningkat sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya
pencegahan dan penanggulangannya;
b. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan
AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya
peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan,
pengobatan/perawatan dan dukungan untuk pemberdayaan
orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS belum
mengakomodir substansi pencegahan dan penanggulangan
HIV dan AIDS secara melembaga, sistematis, menyeluruh,
terpadu, partisipatif dan berkesinambungan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immunodefici,ency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2013 ; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan
Human Immune deficiency Virus Dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome HIV/AIDS. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; a . pelacakan;
b. promosi;
c. upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
d . Komisi Penanggulangan AIDS;
e. pelayanan tes HIV;
f. pengoba-tan;
g. rehabilitasi;
h. perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA;
i. kewajiban dan larangan;
j. perawatan dan dukungan;
k. informasi dan pelaporan;
1. tugas dan tanggung jawab;
m. pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan;
n. mitigasi dampak;
o. konseling dan tes HIV;
p . peran serta masyarakat;
q. penelitian dan pengembangan;
r. pembinaan, koordinasi dan pengawasan;
s. kerjasama;
t. pendanaan;
u. penghargaan;
v. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2010
jumlah 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENGENDALIAN PENYAKIT TUBERKULOSIS DI KABUPATEN BONE BOLANGO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengetahui bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan maysrakat yang menimbulkan kesakitan, kecatatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU RI No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; Permendagri No.5 Tahun 2007; Keputusan Menkes No.1116 Tahun 2003; Keputusan Menkes No.1457/Menkes/SK/X/2003; Keputusan Menkes RI No.375/Menkes/SK/V2009; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.04 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengedalian Tuberculosis Di Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Target dan Strategi, Kegiatan Penanggulangan TB, Sumber Daya, Sistem Informasi, Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Penelitian dan Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan dan dinamika sosial di masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan akreditasi
Rumah Sakit, maka perlu mengubah visi, misi, nilai dasar dan moto Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok : Merubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 04 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;UU No 37 Tahun 2003;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 1999;PP No 109 Tahun 2012;Perpres No 72 Tahun 2012;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan No 34 Tahun 205;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/I/2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Penyelenggaraan KTR,Tanggung jawab PD,Peran serta masyarakat,Pembiayaan ,Pembinaan dan pengawasan ,Sanksi Administratif,Penyidikan,Ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015
KesehatanLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008545 tanggal 18 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kua!itas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
21. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 41); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah
2. Ketentuan Pasal 27;
3. Ketentuan Pasal 38 diubah
4. Ketentuan Pasal 41 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 39) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung
jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat
dan pemerintah; bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi
kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan
keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan
angka kematian ibu serta gizi buruk; bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA perlu
dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan
kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu
melalui program-program pembangunan kesehatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu,
Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Materi: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PELAYANAN KESEHATAN IBU, PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR, , BAYI DAN ANAK BALITA,, SUMBER DAYA KIBBLA, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat