Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, sasaran kegiatan, persyaratan penerima bantuan, besaran bantuan, paket amanat pelayanan kesehatan, pelayanan yang dibatasi bagi penerima penanggulangan krisis kesehatan, pelayanan yang tidak dijamin, tata laksana kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat