Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No.97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, dan Perda Kab. Temanggung No.27 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Retribusi Perpanjangan Izin IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan orang banyak dan mendasar bagi setiap warga masyarakat secara umum sehingga diperlukan fasilitas pemakaman yang layak bagi setiap orang;
b. bahwa untuk melaksanakan standar pelayanan umum bidang pemakaman serta mendukung kemandirian dalam pembangunan, diperlukan pengaturan pemakaman daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang lingkup;
3. Pengelolaan Tempat Pemakaman;
4. pengelolaan krematorium dan penyimpanan jenazah;
5. Pemakaman Jenazah;
6. perizinan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Larangan;
9. Pembiayaan;
10. Sanksi Administratif;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2016
Balikpapan sebagai kota jasa, perdagangan, pendidikan dan pariwisata, serta pintu gerbang Kalimantan Timur dengan wilayah yang terbatas, serta pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat, saat ini menghadapi masalah tanah untuk permakaman
UUD Pasal 18 Ayat 6; UU No.57 tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang permakaman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 5 Tahun 2016
perijinan - penyelenggaraan izin prinsip dan izin lokasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan atau tempat usaha yang memanfaatkan ruang agar dapat sejalan dan selaras dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah, perlu menyelenggarakan instrumen perizinan terhadap jenis kegiatan atau tempat usaha tertentu yang berdampak pada aspek politis, sosial budaya dan teknis, dan sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030, perlu mengatur mengenai kriteria, persyaratan dan tata cara pemberian izin prinsip dan izin lokasi sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraannya. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi;
Pasal 18 UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; Permen Agraria/ Kepala Badan Pertahanan No. 2 Tahun 1999; Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013; Permen Agraria/ Kepala Badan Pertahanan No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2010; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. Penyelenggaraan Izin Prinsip
2. Penyelenggaraan Izin Lokasi
3. Peran Serta Masyarakat
4. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
5. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa guna menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, maka sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah diatur mengenai izin usaha jasa konstruksi bagi setiap usaha orang perseorangan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi;
d. bahwa sehubungan dengan adanya pengaturan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011, maka ketentuan izin perencana bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 perlu ditinjau kembali;
e. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan mengenai retribusi izin perencana bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005, perlu dicabut;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6).
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemberi Tenaga Kerja Asing. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar ISD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap buland ari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di
Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu diupayakan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas agar mampu hidup mandiri dan berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan;
Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang mengalami stigma dan
perlakuan diskriminasi, karena itu perlu suatu penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang dilakukan secara sistematis, komprehensif,dan implementatif;
Untuk menjamin perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kab. Tanjung Timur dapat dilaksanakan dengan baik, perlu pengaturan dalam Perda sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, meliputi: Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Aksesibilitas; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Pelaksanaan; Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing-masing kelompok; Tata cara penilaian dan standar penilaian; pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif; tata cara pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha; bentuk dorongan dan fasilitasi pelaku usaha; jaminan kesehatan khusus; tata cara penyediaan pelayanan pendampingan; kebijakan operasional; Komite Perlindungan dan Pemenuhan
Hak penyandang disabilitas, diatur dengan Peraturan Bupati.
34 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat