PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
a. bahwa proses penularan pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - cquired Immuno Deficiency Syndromes angat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajatkesehatan masyarakat maka perlu ditekan penularannya;
b. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 75 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Penanggulangan; Komisi Penanggulangan AIDS; Peran Masyarakat; Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan; Larangan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk menjamin prlindungan hak masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan, diperlukan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1946; UU No.1 Tahun 2003; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Pembiayaan, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
22 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan. Diatur pula Kewenangan SKPD yang ditunjuk oleh bupati dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus mengatur kewajiban Pimpinan dan Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan ini terdapat larangan menjual dan mengiklankan Produk Tembakau di Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus larangan bagi setiap orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran atas ketentuan tersebut , baik yang menjual maupun yang merokok dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol;
b. bahwa penjualan minuman beralkohol dapat berdampak pada kesehatan maupun dampak sosial lainnya, sehingga penjualan minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pelarangan yang didasarkan pada ketentuan
hukum yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Indonesia Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/MDAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peningkatan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kutai Timur berpengaruh pada ketentraman, ketertiban masyarakat dan kesehatan, sehingga perlu adanya pengaturan terkait dengan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui perizinan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 1962; PP No.13 Tahun 1995; Permendag No.6 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol; penggolongan, pengedaran dan perdagangan minuman beralkohol; penjualan minuman beralkohol; pengendalian peredaran; pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional; kegiatan yang dilarang; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; penertiban; peran serta masyarakat; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.11 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat serta dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Kolaka Timur, sehingga dalam pengedaran minuman beralkohol perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkhohol di Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; golongan, pengedaran dan penjualan minuman beralkhohol; larangan; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; penegakan; ketentuan penindakan; pemusnahan minuman yang mengandung alcohol; ketentuan pidana serta ketentuan penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak maka perlu membentuk Perda Kot. Sukabumi Tentang PemberianAir Susu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 4 Tahun 2013; Perda kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Inisiasi Menyusun Dini, Air Susu Ibu Ekslusif, Indikasi Mendis, Rawat Gabung, Informasi Edukasi Dan Pedoman, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produksi Bayi Lain, Penyediaan Ruang Asli/ Laktasi, Dukungan Masyarakat, Penghargaan , Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
19 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat