Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Pelayanan Perizinin Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dimaksud; Untuk maksud di atas, perlu segera menetapkan Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Inpres No.1 Tahun 1995; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Pendelegasian kewenangan di bidang pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penerbitan izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atas
nama Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.Perizinan yang sifatnya khusus terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara. Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Izin Lokasi; b. Izin Penetapan Lokasi; c. Izin untuk pendirian Rumah Sakit; d. Izin untuk pendirian hotel; e. Izin untuk pendirian pasar modern; f. Izin untuk pendirian SPBU/pompa bensin;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 22, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Persatuan
Emirat Arab pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Persatuan Emirat Arab, pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap mekanisme penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (I) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah diamanatkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah wajib memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah serta dalam upaya melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 perlu diganti dengan peraturan baru yang mengatur tentang guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah; bahwa berdasarkan pcrtimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Unda.ng Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah yang meliputi Dasar, Persyaratan, Seleksi Calon Kepala Sekolah, Masatugas, Pemetaan Kebutuhan Dan Penetapan Kepala Sekolah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Pemberhentian Sebagai Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2008.
Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedelegasiaan wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pelauanan terpadu satu pintu daerah telah didelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018. Sehubungan dengan adanya penambahan dan perubahan jenis perizinan dan non perizinan serta dalam rangka mengintegrasikan seluruh perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemkab OKU, perlu dilakukan perubahan daftar perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2017; PERBUP No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 41 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedelegasiaan wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
Daerah, perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku
usaha mikro dan kecil, Pemberdayaan perlu dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku
usaha mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan
izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan
akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku
usaha mikro dan kecil. Untuk mendekatkan penyelenggaraan pelayanan
terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada perangkat
daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang
terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat
dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau
pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha
mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Diatur pula tentang Maksud dan Tujuan pengaturan IUMK bagi PUMK, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
5 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Untuk Menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hakatas Tanah Dan Bangunan Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kaebupaten Gianyar
ABSTRAK:
a. untuk optimalnya penandatanganan SSPD-BPHTB serta menyesuaikan dengan struktur organisasi tata kerja pada Dinas Pendapatan Kabupaten Gianyar, maka dipandang perlu adanya perubahan pejabat yang menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian wewenang Bupati untuk menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gialyar Nomor 6 Tahun 2013.
Pasal I: Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian wewenang Bupati untuk menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar (Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2015 Nomor 71) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI UNTUK MENANDATANGANI SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAKATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH KAEBUPATEN GIANYAR
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Untuk Melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir keanggotaannya digantikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2015
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Kewenangan Kepada Bank Indonesia Di Bidang Pengendalian Moneter
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat