Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 23 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Untuk Menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hakatas Tanah Dan Bangunan Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kaebupaten Gianyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I: Ketentuan Pasal 1 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian wewenang Bupati untuk menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar (Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2015 Nomor 71) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Untuk Menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hakatas Tanah Dan Bangunan Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kaebupaten Gianyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BD.2016/No.23
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan