Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pokok Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang _ Pokok-pokok
Kepegawaian serta dalam rangka menunj ang
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang b~rsifat teknis profesional dan
administrasi, maka · dipandang perlu adanya
Pegawai Tidak Te_tap-. di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas; bahwa-untuk menjamin. adanya kepastian hukum
dan terwujudnya tertib administrasi, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan
Pokok Pegawai Tidak Tetap di Lingkunga~
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, kedudukan, kewajiban dan hak pegawai tidak tetap, pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian, sanksi, uang duka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2001.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001
POLA - INDUK - PENGELOLAAN - SUMBER - DAYA - AIR - DI - JAWA - BARAT
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2001/1 seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air Di Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya air perlu keberadaannya dikelola, dipelihara, dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta dilindungi dan dijaga kelestariannya, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 sebagaimana dimaksud perlu diatur pola induk pengelolaan sumber daya air di Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 12 Tahun 1989; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 3 Tahun 1994; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 20 Tahun 1995; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jabar No. 2 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air Di Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Lingkup Pengaturan dan Asas; Penyelenggaraan Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan Prasarana Sumber Daya Air; Jenis Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan Prasarana Sumber Daya Air; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Sistem Informasi Sumber Daya Air; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2001.
17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, dan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsifungsi pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pengembangan perekonomian, perlu diadakan penataan kembali organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; Sekretariat DPRD; tata kerja; kepegawaian; dan keuangan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2001.
91 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Glagahwaru dan Pembentukan Desa Terangmas Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat mengenai pembentukan Desa Terangmas sebagai desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari desa glagahwaru serta dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan desa, dipandang perlu untuk membentuk desa terangmas sebagai hasil pemecahan desa glagahwaru kecamatan undaan Kab Kudus; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 63 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 13 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa glagahwaru dan pembentukan desa terangmas, kewenangan, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengeluaran / Pemasukan Ternak, Pemeriksaan Ternak, Hasil Ikutan Ternak, Produksi Ternak dan Usaha Peternakan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam usaha penertiban pengeluaran /
pemasukan ternak, pemeriksaan ternak dan
hasil ikutan ternak dipandang perlu dipungut
Retribusinya;
b. bahwa yang dimaksud huruf a diatas adalah
salah satu usaha untuk meningkatkan
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. bahwa untuk memungut Retribusi tersebut
diperlukan suatu Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan
Hewan;
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
165);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Peternakan Kabupaten Dati II Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin pengeluaran/pemasukan ternak, pemeriksaan ternak, hasil ikutan ternak, produksi ternak dan usaha peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek ; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah
UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; PP Nomor 19 Tahun 1997; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri 173 Tahun 1997; Perda Prop Kalteng Nomor 12 Tahun 1986; Perda Prop Kalteng Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri A) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/No.3 Seri B 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan intensifikasi pemungutan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Mentcri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalain Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat