PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 yyat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Rebuplik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka perlu menetapkan Peraturan Buppati Bone Bolango tentang Pembangunan Kawasa Perdesaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahu 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2018; PP No.2 Tahun 2015; Perda Kab Bone Bolango No.5 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2016; Permendagri RI No.114 Tahun 2014; Permendes PDTT No.5 Tahun 2016; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.98 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan termasuk dialamnya mengatur tentang Prinsip dan Tujuan, Kelembagaan, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3, TLD/No.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK:
untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya dan keuangan publik yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi atas RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, KUA, PPAS, RKA-OPD, APBD dan DPA-OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
50 halaman, Penjelasan 35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kepala Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah, menegaskan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik dan Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2018.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. SISTEMATIKA 5. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN; 6. PENGENDALIAN DAN EVALUASI; 7. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2042;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2017; PP No.28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian No.110/M-IND/PER/12/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.113 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2021; Perda Kota Sungai Penuh No.5 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No.5 Tahun 2020; Perda Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan Industri Kota Sungai Penuh TA. 2022-2042. Diatur tentang industri unggulan, sistematik rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
6
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 3, BN.2019 (651)/ 15 Hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. bahwa dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015,Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tahapan penyusunan RPJMN, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk peraturan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene, perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Majene;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 13 Tahun 2017; PP No, 15 Tahun 2010; PP No, 68 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat 1 Tahun 2004; Perda Provinsi Sulawesi Barat 6 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulawesi Barat 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040, yaitu:
1. Wilayah Perencanaan
2. Tujuan dan Prinsip Penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP)
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah
4. Rencana Pola Ruang Wilayah
5. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya
6. Pemanfaatan Ruang
7. Peraturan Zonasi
8. Persetujuan Pemanfaatan Ruang
9. Insentif dan Disinsentif
10. Sanksi
11. Peran Masyarakat dan Kelembagaan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
74 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
RENCANA STRATEGIS - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN - TAHUN 2015-2019
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rencana Strategis Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengikuti kebutuhan Organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 2 Thaun 2015; Perpres No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015; Dan Peraturan Menko PMK No. 2 Tahun 2017
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1275) diubah sehingga menjadi ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator
ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Nomor 2 Tahun 2017
Lampiran File; 214 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGORGANISASIAN KELITBANGAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tent.ang Pedoman Penelitian
dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan
peneJitian dan pengembangan sebagai dasar dalam
menyusun kebijakan program pembangunan guna
pencapaian pelaksanaan program prioritas pemerintah
daerah dalam mewujudkan Lampung Barat HEBAT perlu
diatur mengenai Pengorganisasian Kelitbangan
UU No.6 Tahun 1991, UU No.18 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2016, PERDA No. 8 Tahun 2016, PERBUP No.64 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pengorganisasian
Kelitbangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Halaman 10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2022
RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN-PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat
pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat perlu didukung dengan penyediaan lahan perumahan dan permukiman yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf Undang- Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang 15. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/Prt/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BAB III KEGIATAN RP3KP
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII BSPS
BAB VIII PENERIMA BSPS
BAB IX PERIZINAN
BAB X KAWASAN DAERAH TERLARANG
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat