Kependudukan dan PerkawinanKesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak, Dan Keluarga
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga karena masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan prevalensi gizi kurang pada balita.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 72 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak dan Keuarga di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalmnya mengatur tentang Kedudukan, Pembentukan dan Anggota Rahmat Siaga; Prinsip; Tugas, Fungsi dan Peran Rahmat Siaga; Kegiatan Rahmat Siaga; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ukuran Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 27 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 12 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tambrauw dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw, maka sebagai tidak lanjut disusunlah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2017 sebagai Landasan Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tambrauw Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tambrauw No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
-
-
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di dalam satu wilayah administrasi Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah Tahun 2016-2036 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau dapat diubah apabila ada hal-hal khusus dengan memperhatikan perkembangan penataan ruang wilayah Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MEMPERCEPAT DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN, PENGEMBANGAN EKONOMI DAN/ATAU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DEDA MELALUI PENDEKATAN PARTISIPATIF DENGAN MEMPRIORITASKAN PENGEMBANGAN POTENSI DAN/ATAU PEMECAHAN MASALAH DI KAWASAN PERDESAAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun oleh Bappeda. Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rancangan Awal RPJMD Kab/Kota disusun:
1. Memuat Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih;
2. Berpedoman pada RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota; dan
3. Memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJMD dan RTRW Kabupaten/Kota lainnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arah kebijakan daerah lima tahun yang merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016-2021, meliputi : Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Kaidah-kaidah Pelaksanaan RJPMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas dan bermutu perlu dilakukan pengawasan pembangunan infrastruktur daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, masyarakat dan Pemerintah Daerah berperan dalam melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Ruang Lingkup dan Sasaran
Bab III Organisasi Penyelenggara Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
Bab IV Pengawasan Penyelenggara Pembangunan Infrastruktur Daerah
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016
PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG (RPJMKAMPUNG) DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG
(RPJM KAMPUNG) DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKamp) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKamp) sebagai Pedoman dalam penyusunan RPJMKamp dan RKPKamp;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pedoman Pembagian Dana Desa, Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKamp) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKamp) sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Kampung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Perencanaan Pembangunan Kampung; Penyusunan RPJMKampung; Penyusunan RKPKAMP; Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
-
-
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat