Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 06 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran ini mengatur tentang perubahan lampiran atas aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 06 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
21 April 2014
Tanggal Pengundangan
21 April 2014
Tanggal Berlaku
21 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 06 Tahun 2014 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan