Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 677 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang menyebabkan kondisi darurat telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019, namun pada sisi lain penyelenggaraan urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan terganggunya berbagai aspek kehidupan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe Selatan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pelaksanaan PSBB
Bab V Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarluasan Informasi
Bab VI Kemitraan dan Kolaborasi
Bab VII Pemulihan Ekonomi dan Perlindungan Sosial
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD KABUPATEN BURU SELATAN TA 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2021/NO. 02, TLD. 2021, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01 Tahun 2020; Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penapatan dan Belanja Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan, Ekuitas,Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2015
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar dengan Pemda sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam membangun masyarakat sejahtera di Kabupaten Tebo.
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD, melalui APBD dianggarkan atau disediakan penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan lainnya, agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Tebo No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 22, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;
bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
3. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
4. ASAS DAN CIRI
5. TUJUAN DAN FUNGSI
6. HAK DAN KEWAJIBAN
7. KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
8. ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
9. KEPENGURUSAN
10. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
11. REKRUTMEN POLITIK
12. PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
13. PENDIDIKAN POLITIK
14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
15. KEUANGAN
16. LARANGAN
17. PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
18. PENGAWASAN
19. SANKSI
20. KETENTUAN PERALIHAN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2008.
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2,TLD/No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jawa Tengah secara melembaga dan berkelanjutan. Yang berwenang mengatur Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka dari itu perlu dibuat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang memuat Ketentuan Umum, Asas,Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan. Perencanaan terdiri dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Pembidangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan . Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat berbentuk Pemberdayaan Masyarakat, Kemitraan, Bina Lingkungan, Sumbangan atau donasi dan /atau promosi. Selanjutnya peraturan ini memuat Pelaksanaan. Dalam bab Pelaksanaan mengatur mengenai Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Cara Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan , Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Penghargaan, Setelah itu dilanjut dengan pengaturan mengenai Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016 ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12
Tahun 2015 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan permohonan wajib pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2019.
Terdiri dari 11 pasal, 4 bab yaitu Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratifpbb-P2, Masa Berakhirnya Penghapusan Sanksi Administratif Pbb-P2, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peratruan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata maka perlu menghapus ketentuan Objek Pajak Hiburan yang meliputi diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya serta panti pijat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu:
1. Ketentuan Pasal 19 Ayat 2 huruf e dihapus, huruf g dan huruf i diubah;
2. Ketentuan Pasal 22 huruf e dihapus dan huruf g serta huruf i diubah;
3. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 BAB baru yakni BAB XII A PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK;
4. Diantara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 1 ayat baru, yaitu ayat (2A);
5. Diantara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 Pasal baru, yaitu Pasal 65A dan Pasal 65B;
6. Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 70 disisipkan 1 ayat baru, yaitu Ayat (3A);
7. Diantara BAB XXVIII dan BAB XXIX disisipkan 1 BAB baru yakni BAB XXVIIIA KETENTUAN PERALIHAN;
8. Ketentuan Pasal 92 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat