Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Atas Peratruan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 19 Ayat 2 huruf e dihapus, huruf g dan huruf i diubah; 2. Ketentuan Pasal 22 huruf e dihapus dan huruf g serta huruf i diubah; 3. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 BAB baru yakni BAB XII A PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK; 4. Diantara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 1 ayat baru, yaitu ayat (2A); 5. Diantara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 Pasal baru, yaitu Pasal 65A dan Pasal 65B; 6. Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 70 disisipkan 1 ayat baru, yaitu Ayat (3A); 7. Diantara BAB XXVIII dan BAB XXIX disisipkan 1 BAB baru yakni BAB XXVIIIA KETENTUAN PERALIHAN; 8. Ketentuan Pasal 92 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peratruan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
LD 2019 / No. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1077 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan