Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penapatan dan Belanja Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan, Ekuitas,Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Namrole
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
LD. 2021/NO. 02, TLD. 2021, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 11 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan