Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penapatan dan Belanja Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan, Ekuitas,Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat