Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Perbup Temanggung No 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pemerintah Kab Temanggung belum mengatur ketentuan mengenai tata cara PNS mutasi dan pegawai yang sakit lebih dari 1 (satu) bulan bagi pejabat yang capaian kinerjanya menjadi pembagi Kepala Perangkat Daerah sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas perbup Temanggung No 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP no 12 Tahun 2019; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendikbud No 47 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 3 Tahun 2019; Perbup Temanggung No 2 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (6) Pasal 11, penambahan Bagian ketiga dan Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2019 diubah.
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Kementerian - Pariwisata - Badan Pariwisata - Ekonomi Kreatif
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 54, LN.2021/No.136, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu mengganti Perpres Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Perpres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 97 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 126 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 24 Tahun 2019
Lampiran : 1 Lbr.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 54 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk kebijakan pembayaran tunjangan kinerja daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan meneteri dalam negeri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2020; Pergub No. 4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan keempat atas peraturan gubernur nomor 4 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja daerah provinsi gorontalo
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 20 ayat (1) huruf h, Pasal 30 huruf a dan huruf b, dan Pasal 62 ayat (1) huruf b serta Pasal 66 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, guna pedoman pemberian insentif kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik pada jenjang pendidikan formal maupun jenjang pendidikan non formal dari Pemerintah Daerah bagi yang belum memperoleh tunjangan dari Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Di Kabupaten Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat di Kabupaten Pekalongan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 16 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2018; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendikbud No 137 Tahun 2014; Permendikbud No 146 Tahun 2014; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 5 Tahun 2013; Perda Kab Pekalongan No 8 Tahun 2014; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 8 Tahun 2017; Perbup Pekalongan No. 45 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 95 Tahun 2017; Perbup Pekalongan No 9 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, perubahan pada Pasal 4 mengenai Pemberian Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perubahan pada Pasal 5 mengenai Persyaratan tenaga kependidikan yang berhak untuk mendapatkan insentif, perubahan pada Pasal 6 mengenai pendataan oleh Dindikbud dan Kantor Kementrian Agama Kab Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Aparatur SIpil Negara Pada Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2020/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, dan Insentif Ketua Rukun Tetangga Pemerintah Desa Dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati setiap tahun;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 11 tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 54 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
PERBUP Kab. Jepara No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional yang berimplikasi pada perekonomian daerah khususnya di Kabupaten Jepara yang berkaitan dengan biaya sewa rumah bag Pimpinan dan Angota DPRD Kabupaten Jepara, maka perlua adanya penyesuaian pembiayaan dan perlu meninjau kembati Peraturan Bupati, Jepara Nomor 66 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan surat Kepala Kelurahan Panggang tanggal 5 Oktober 2011 nomor 012/70, Kepala Kelurahan Potroyudan tanggal 5 Oktober 2011 nomor 012/140, Kepala Kelurahan Kauman tanggal 6 Oktober 2011 nomor 012/131, Kepala Kelurahan Bulu tanggal 10 Oktober 2011 nomor 012/83 dan Kepala Keturahan Bapangan tanggal 11 Oktober 2011 nomor 012/105/X/2011 perihal Tarip Sewa Rumah di Kelurahan yang bersangkutan ditambah dengan biaya Telepon, Listrik, Air bersih, Ruang AC dan Garasi Kendaraan Roda 4 (Empat), dinyatakan bahwa harga sewa rumah terendah scbesar Rp40.000.000,00 dan tertinggi Rp60.000.000,00 per tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirakstud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Perarturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan dalam ketentuan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 66 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 14 tahun 2005 tentang Tunjangan Perurahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara diubah.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Tahun 2022 Nomor 250
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingk:ungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan ayat (5) Pasal 11; Perubahan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 54 Tahun 2017
MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) Nomor
02 paragraf 63 menyatakan • transaksi pendapatan, belanja
dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang I Jasa I
Surat Berharga yang diterima oleh SKPD;
:1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi ( Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun , 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
•
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daereah ( Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
sebagaima telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor
08 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ( Lernbaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6 ).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 6 )
PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA VANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Bone sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang &elanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran daerah sesuai dengan Keputusan Bupati.
6. Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada SKPD.
7. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
9. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10. Rekening Penerima Hibah Langsung adalah rekening tempat penyirnpanan uang yang ditentukan oleh Kepala SKPD atau Unit Kerja untuk menampung seluruh penerimaan hibah langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran belanja/pembiayaan langsung.
11. Hibah adalah pendapatan berupa uang/barang/surat berharga atau jasa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
12. Surat Pemyataan Tanggungjawab yang selanjutnya disingkat SPJT adalah surat pemyataan yang dibuat oleh PA/Kuasa PA yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas seluruh pendapatan langsung dan belanja terkait pendapatan langsung serta pengembalian pendapatan.
4
13. Surat Pemyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya SPTMHL adalah surat pernyataan tanggungjawab penuh atas penerimaan hibah langsung dan/atau belanja terkait hibah langsung (belanja yang bersumber dari hibah langsung ' /belanja barang baranguntuk pencatatan persediaan dari hibah belanja modal untuk pencatatan asettetap/asset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan •urat berharga dari hibah) yang ditanda tangani oleh PA.
14. Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B adalah • surat permintaan pengesahan yang diterbitkan oleh PA pada SKPD kepada Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan dan atau belanja berupa uang yang digunakan langsung.
15. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP2B adalah surat yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja berupa uang berdasarkan SP2B.
16. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga selanjutnya disebut MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditujukan untuk mencatat/ membukukan pendapatan hibah langsung untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/asset lainnya dan hibah/ pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
17. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/asset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
18. Aplikasi Data Keuangan adalah sebuah aplikasi komputer berbasis akuntansi keuangan yang berfungsi sebagai pencatat data pengeluaran dan pemasukan serta menganalisa berbagai jumal akuntansi dan transaksi keuangan yang dilakukan sehari-hari.
19. Jumal Akuntansi adalah media pencatatan yang menggunakan klasifikasi akun cjalam Bagan Akun Standar yang secara umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
5
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2
(1) Peraturan ini mengatur tentang :
a. pendapatan berupa uang yang diterima SKPD dan dapat digunakan langsung oleh SKPD tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah; dan
b. pendapatan hibah berupa barang/ jasa surat berharga yang diterima SKPD.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. pendapatan hibah berupa uang atau barang/jasa/surat berharga; dan
b. pendapatan langsung lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B
Pasal 3
(1) Format SP3B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Pejabat penandatangan SP3B adalah PA pada SKPD.
(3) Priode penyampaian SP3B ke BUD adalah paling lama per Triwulan.
(4) SP3B disampaikan ke BUD dilampiri :
a. surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditanda tangani oleh kepala SKPD dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. berita acara pemeriksaan kas yang ditanda tangani oleh Bendahara yang ditunjuk/Pejabat Keuangan SKPD dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c. Bukti pengembalian uang dari pendapatan langsung (apabila menurut ketentuan peraturan perundang• undangan saldo uang harus dikembalikan; dan
d. copy rekening koran terakhir atas rekening tempat penyimpanan uang dari pendapatan langsung.
BAB m
PENERBITAN PENCATATAN SP2B
Pasal 4
(lJ BUD menerbitkan SP2B berdasarkan SP3B yang di ajukan oleh SKPD.
(2J SP2B sebagaimana dimaksud ayat (lJ diterbitkan setelah dilakukan pengujian terhadap SP3B.
(3J Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2J meliputi :
a. memeriksa kelengkapan larnpiran- sebagaimana dimak sud dala.tn Pasal 3 ayat (4J;
b. memeriksa kebenaran penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
c. memeriksa kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada SP3B dengan SPTJ; dan
d. mencocokkan tanda tangan PA pada SP3B dan tanda tangan kepala SKPD pada SPTJ dengan spesimen tanda tangan.
(4J Format SP2B sebgaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(SJ PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas penda patan dan belanja berdasarkan SP2B.
(6J Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (SJ dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Data Keuangan berupajumal akuntansi.
BAB IV
PENYAMPAIAN DAN PENERBITAN MPHL-BJS
Pasal S
(lJ Penyampaian MPH-BJS ke BUD dilakukan pada tahun anggaran berjalan setelah dilakukan pengesahan penerimaan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga ke PPKD.
(2) Penyampaian MPH-BJS ke BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
(3) Format MPHL-BJS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Pendapatan hibah dan belanja/pembiayaan langsung berupa barang/jasa/surat berharga, PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke BUD dengan dilampiri SPTMHL berupa Barang/Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 4
Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
(1) Dasar MPHL-BJS yang diajukan oleh SKPD, BUD
menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS;
(2) Format Persetujuan MPHL-BJS adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Persetujuan MPHL-BJS diterbitkan oleh BUD setelah dilakukan pengujian.
(2) Pengujian MPHL - BJS sebagaimana climaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. memeriksa kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
c. menguji kesesuaian tandatangan pada MPHL-BJS dengan spesimen tandatangan;
d. mencocokkan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang tercantum dalam SPTMHL;
e. menguji kesesuaian pencantuman pendapatan dan be•
lanja pada MPHL-BJS dengan SPTMHL; dan
f. memeriksa jurnlah pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga sehingga sama dengan jumlah belanja barang.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat