Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DANA TUNJANGAN PENGHASILAN APARAT PEMERINTAHAN KAMPUNG (TPAPK), BADAN PERMUSYAWARATAN LAMPUNG (BPK) DAN TUNJANGAN BAGI RUKUN KELUARGA (RK) SERTA RUKUN TETANGGA (RT) DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PAKAIAN DINAS KEPADA PIMINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 13 Tahun 2013
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sintang No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Dengan berlakunya Peraturan ini, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Penyelengaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah Kabupaten Sintang, (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas belajar bagi pegawai negeri Sipil dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan proses belajar bagi pegawai negeri sipil tugas belajar dan mahasiswa ikatan dinas institut pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah kabupaten sintang perlu dibantu dengan biaya penyelenggaraan tugas belajar secara layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.7 Tahun 1977, PP No.99 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Surmendegri No.892/303/SJ (9 Jan 1990), Perbup Sintang No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar Dan Pendidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang bagi PNSD untuk tahun anggaran 2012, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: PER-11/PB/2012., dan Nomor: PER-21/PB/2012, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan beras dalam
bentuk uang bagi PNSD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa untuk tertibnya penatausahaan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras dalam Bentuk Uang kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Nomor: PER-66/PB/2005; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor: PER-11/PB/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2013
kriteria PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^3iimbang : a. bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil >
daerah khususnya dalam pelaksanaan pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pegawai negeri sipil
Pemerintah Daerah diberikan tambahan penghasllan dalam APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a), perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasllan Pegawai Negeri SIpll Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nonior 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (L^baran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan rombaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Unc^ng Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerlksaan
Pengelolaam dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004. Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 42844)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Sistem Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Naslonal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar AkuntasI
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganlsasI
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagalmana terakhir diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Mlllk Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tahun 2013;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu
Menetapkan : PERATURAN BUPATl TENTANG KRTTERIA PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMEPJNTAH
DAERAH KABUPATEN LUWU
BABl
KETENTUAN UMUM
Pasai i
Qiam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Bupati adalah Bupati Luwu
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagal unsur penyelenggara
pemerlntahan daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah Kepala
DInas Pengelola Keuangan Daerah
Inspektorat adalah aparat pengawasan Internal pemerintah yang bertanggungjawab
iangsung kepada Bupati
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang
Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna
barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPA-SKPD adalah
dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pemblayaan yang digunakan sebagal
dasar pelaksanaan anggaran oieh pengguna anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
seianjutnya dislngkat DPA-SKPKD adalah dokumen pelaksanaan BPKD selaku
Bendahara Umum Daerah
,Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPPASKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pemblayaan
yang digunakan sebagal dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna
anggaran
il. Pegawal Negeri Sipll adalah warga negara Republlk Indonesia yang telah memenuhl
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahl tugas dalam suatu jabatan negeri, dan digajl berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Tambahan Penghasllan adalah penghasllan yang diperoleh selain dari gajl untuk
penlngkatan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan beban keija, kondlsl keija,
tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif
lainnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu yang seianjutnya dislngkat
APBD Kabupaten Luwu adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
14. Belanja Pegawal adalah belanja kompensasi, dalam bentuk gajl dan tunjangan, serta
penghasllan lainnya yang diberlkan kepada pegawal negeri sipll yang ditetapkan sesual
dengan ketentuan perundang-undangan
Belanja TIdak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkalt secara Iangsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
BAB 11
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN ASAS
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
1) Ketentuan Ini mencakup pengaturan tentang kriteria pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil Pemerintah Daaerah Kabupaten Luwu.
2) Tambahan Penghasilan sebagalmana dimaksud pada ayat (1), dibetikan berdasarkan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal3
{juan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil pemerintah daerah
abupaten Luwu:
menlngkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintaha.
menlngkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
menlngkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan.
menlngkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Asas Pemberian Tambahan Penghasilan
Pasal 4
nberlan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan asas:
obyektif.
kemampuan keuangan daerah.
tertib penyelenggaraan pemerintahan.
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Kriteria Beban Ketja
Pasal 5
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud daiam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang dibebani peketjaan untuk menyelesaikan
tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja.
2) Beban keija yang melampaui beban keija normal sebagalmana dimaksud pada ayat
(1) adalah beban kerja diluar tugas-tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal beban kerja sebagalmana dimaksud pada ayat (2) maka pegawai negeri
sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
1(4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
1(2)
Bagian Kedua
Kriteria Tempat Bertugas
Pasal6
|l) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan kepada mereka yang tugasnya berada dl daerah yang
memillkl tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencll.
2) Tempat bertugas yang memillkl tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah terpencll
sebagaimana dimaksud ayat (1) mellputi:
a. Lokasi tempat kerja berlkllm tidak normal.
b. Lokasi tempat ketja berada pada tempat yang sullt dijangkau oleh transportasi umum.
c. Lokasi terlsolasi.
P Dalam hal tempat bertugas berada pada tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah
terpencll sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat
diberlkan tambahan penghasilan.
f(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap.kan dengan Keputusan Bupati
Bagian Ketiga
Kriteria Kondisi Keija
Pasal 7
1(1) pmbahan penghasilan berdasarkan kondisi ketja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan bagi mereka yang dalam melaksanakan tugasnya berada
pada llngkungan kerja yang beresiko tinggi.
Kondisi kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mellputi:
a. Ungkungan kerja yang membahayakan keselamatan fislk.
b. Llngkungan kerja yang membahayakan keselamatan jlwa.
c. Llngkungan kerja yang membahayakan kesehatan.
1(3) Dalam hal koridlsl kerja berada pada llngkungan kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat diberlkari
tambahan penghasilan.
[4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Keempat
Kriteria Kelangkaan Profesi
Pasal 8
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 .ayat (2) diberlkan bagI mereka yang dalam mengembang tugas-tugas
yang dinllai memillkl profesi yang langka
|(2) Kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputi:
a. Profesi yang bersertlfikat dari lembaga negara.
b. Profesi yang bersertlfikat darl organlsasi profesi.
c. Profesi yang tIdak dimiliki oleh pegawal negeri sipil lainnya dalam Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
w
1
P) Dalam hal kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pegawai
negeri sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Kelima
Kriteria Prestasi Kerja
Pasal 9
(1) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang memiliki prestasi keija yang tinggi
dan/atau inovasi.
[2) Prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Presasi kerja melampaul target normalnya.
b. Memiliki inovasi bagi pengembangan dan peningkatan prestasi Satuan Kerja
Perangkat Daerah tempatnya bertugas.
I 3) Dalam hal prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (2)
maka pegawai negerisipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keenam
Kriteria Pertimbangan Obyekbf Lainnya
Pasal 10
|(1) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka dalam rangka peningkatan
kesejahteraan umum yang b'dak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
|(2) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
1(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan pengendalian berupa
pemantauan, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan
kepada pegawai negeri sipil.
|(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat
Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini hams menyesuaikan dengan Peraturan Bupati selambat-lambatnya
ada Pembahan APBD Tahun Anggaran 2013, sesuai ketentuan peraturan perundanglundangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
•Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
Idengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan wewenang, serta meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Gubenur Kalimantan Selatan Nomor: 800/0694-KUMKESJ.1/BKD., Tanggal 29 April 2011, perlu memberikan tunjangan khusus berupa tunjangan lauk pauk bagi seluruh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa sehubungan dengan disetujuinya kenaikan pemberian tunjangan lauk pauk kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagaimana tercantum dalam DPA SKPD bersangkutan, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Lauk Pauk Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat