Peraturan Menteri Sosial NO. 17, BN 2020/ NO 1642; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal 33
ayat (4), Pasal 36, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik
Pekerja Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6397);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517);
mengatur tentang Ketentuan Umum; Registrasi; Registrasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri;Registrasi Pekerja Sosial WNA; Izin Praktik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Permensos No. 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/1996 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 20/HUK/1999 tentangRehabilitasi Sosial Bekas Penyandang Masalah Tuna Susila;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 899);
Peraturan Menteri Sosial NO. 16, BN 2020/ NO 1566; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan rehabilitasi sosial yang
terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilaksanakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat,
perlu mengatur mengenai pelaksanaan asistensi
rehabilitasi sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235)sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 237, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor );
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182
Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6397);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor
20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1517)
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Program Rehabilitasi Sosial; Pelaksanaan Atensi; Serasi; Pendamping Rehabilitasi Sosial; Pendataan; Tanggung Jawab; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaproan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut a. Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/1996 tentang
Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti
Sosial;
b. Keputusan Menteri Sosial Nomor 20/HUK/1999
tentangRehabilitasi Sosial Bekas Penyandang Masalah
Tuna Susila;
c. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 862);
d. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh
Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217);
e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1212);
f. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Asistensi Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 411);
g. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2014 tentang
Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan
dengan Hukum di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
899);
h. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pelayanan Sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1410);
i. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 923);
j. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Rehabilitas Sosial Lanjut Usia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 780);
k. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan
Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno
Deficiency Syndrome (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 781);dan
l. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Program Rehabilitasi Sosial Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1677),
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2010 tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Sosial NO. 9, BN.2018/NO.868 , Jdih.kemsos.go.id: 33 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Peraturan Menteri Sosial NO. 19, BN.2014/NO.1965, jdih.kemsos.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Online Pelayanan Perizinan Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat