Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PT. BANK LAMPUNG DAN PDAM TIRTA JASA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-36/MK.7/2016, tanggal 23 Agustus 2016 perihal penetapan pemberian Hibah Daerah dalam bentuk non kas kepada Pemrintah Daerah dalam rangka penyelesaian piutang Negara pada POAM, khususnya untuk PDAM Tirta Jasa sebesar Rp. 8.395.263.000,(delapan milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan POAM TirtaJasa
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO. .., TLD NO. ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan pengelolaan PDAM yang sehat dalam rangka pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menyikapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu merehabilitasi dan meningkatkan sarana PDAM Kabupaten Banggai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.48 Tahun 2016; Perda 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp4.043.881.000,- (Empat milyar empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang bersumber dari hibah non kas dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat menganggarkan hibah non kas kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan
sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa untuk mengatasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah selaku perusahaan milik daerah sehingga mampu menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Bahwa ketentuan penyertaan modal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2005, Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun
2010, Peraturan Bupati GunungMas. Nomor 28 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2012, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah terjadi koreksi dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan sehingga dilakukan revisi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 1999. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PERMODALAN
BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI BAGI HASIL KEUNTUNGAN
BAB VII PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2005 Nomor 65);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 124);
c. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 214);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 187.a);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 218),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka dalam manajemennya rentan menimbulkan masalah hukum, sering tercipta suasana yang tidak kondusif, sehingga perusahaan tidak dapat berperan sebagaimana tujuan pendiriannya. Hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka, dalam implementasinya kerap menimbulkan multi tafsir oleh berbagai pihak dan kurang memberikan kepastian hukum, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2005; Perda Kolaka No. 4 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan kantor dan anak perusahaan; maksud dan tujuan; bidang usaha; bupati ; direksi; badan pengawas; kepegawaian; tahun buku, laporan keuangan, dan rencana kerja/rencana anggaran; pengalokasian laba perusahaan dan dana operasional; pengelolaan barang perusahaan; pembubaran perusahaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Peraturan Bupati
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 4 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Depok No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 mengenai pengelolaan keuangan daerah dan investasi. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Banten, Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta pihak lainnya, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi Pemerintah Kota Depok sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemkot Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dengan tujuan investasi, kepemilikan saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. ditetapkan sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebanyak 89.581.968 lembar saham dengan nilai perolehan Rp 22.395.492.000 dan untuk Tahun Anggaran 2016 ditambahkan kepemilikan modal saham sebanyak 9.667.968 lembar saham dengan nilai penyertaan modal paling besar Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan Modal pada perseroan terbatas Bank Pembangunan daerah Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.1 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Berupa Jaringan Air Bersih Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa aset daerah berupa jarmgan air bersih diperlukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
dalam usaha meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem sehingga perlu dilakukan penyertaan modal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan
modal daerah berupa uang dan barang milik daerah yang menjadi salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
BAB I Ketentuan Umum
BAB II BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB III Pengawasan
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat