PENDIDIKAN - PANCASILA - DAN - WAWASAN - KEBANGSAAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pangandaran Tahun 2024 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengalaman nilai Pancasila diperlukan adanya pengaturan adanya pengaturan tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Muatan materi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi Masyarakat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Susunan,Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Ahli, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Yang Dicabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Jumlah Halaman: 9 HLM, Penjelasan: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika kebutuhan umum
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah digunakan oleh SKPD dan SKPKD dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahilin 2015 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2016 tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahup 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
8. Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Serbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
Peraturan ini berisikan 3 Bab dan 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kebijakan Akuntansi, dan BAB III tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2015 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tamiang (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2016 Nomor 26)
172
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka terhadap bentuk dan nama serta kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna yang didirikan dan/atau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Materi Pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk dan Nama, Perubahan Bentuk Dan Nama, Lambang Kedudukan Dan Jangka Waktu, Kegiatan Usaha, Tugas Pokok Dan Fungsi, Sumber Modal, Modal Dasar Dan Modal Disetor, Organ Perumda Tirta Sugi Laende, Penggunaan Laba, Tata Kelola, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Laporan, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1
Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna
Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Jumlah Halaman 29
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang, menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah, perlu penguatan kelembagaan Perangkat Daerah
sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk mewu]udkan visi misi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Baubau berupa pemisahan Perangkat Daerah, perubahan tipelogi Perangkat Daerah dan Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah disesuaikan dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan dan kondisi daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum pengaturan perubahan status Perangkat Daerah
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negeri Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 7, angka 9, angka 15, angka 21 dan angka 23 diubah, sedangkan angka 8, angka 13, angka 16, angka 18, dihapus dan huruf e angka 1 diubah sedangkan angka 2 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
5
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dalam pelayanan publik serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mewujudkan kesejabteraan
masyarakat, maka diperlukan inovasi daerab;
b. bahwa untuk mendorong Pemerintah Daerah dan
masyarakat agar lebih berkreasi dan berinovasi maka
diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta
legitimasi terbadap kreatifitas dan inovasi yang telah
dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya
saing daerah;
c. bahwa inovasi daerah perlu dilaksanakan secara
terencana, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan
sebagai Inovasi Daerah sehingga dapat menjadi
landasan dalam peningkatan pelayanan publik di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam buruf a, buruf b dan buruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai lingkup pengaturan inovasi daerah, fungsi dan peran pemerintah daerah, bentuk dan kriteria inovasi daerah, penyelenggaraan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Kota Surabaya No. 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SURABAYA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja dan kondisi riil Daerah dilakukan penataan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien; b.bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam pembangunan daerah diperlukan Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang
penyusunan arah kebijakan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi, dan inovasi
yang terintegrasi di Daerah;
c.bahwa Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Surabaya dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu diubah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Surabaya.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 12. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 435); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3)
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) sebagai berikut : Ketentuan ayat (5) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan berdampak pada meningkatnya jumlah volume sampah yang dihasilkan, hendaknya diikuti dengan perubahan paradigma baru dalam pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Bangkalan
; b. bahwa paradigma baru dalam pengelolaan sampah, memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, serta mampu menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangkalan; c. bahwa dengan adanya paradigma dalam pengelolaan sampah, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 1
6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah
, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kal
i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomo 143
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801)
;6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
;9. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153)
; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153)
; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202
1 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816)
; 13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274)
; 15. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Seri E); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2).
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 11 a
yat ( 1) diubah, Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA, Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan kewenangan daerah di bidang kesejahteraan sosial diperlukan pengaturan untuk wewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat; b. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak dan pelayanan sosial yang adil dan merata diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang efektif dan efisien di Daerah; c. bahwa untuk mendukung tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial, diperlukan pengaturan lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sidoarjo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hururf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara 5294); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567); 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
Materi pokok : TANGGUNG JAWAB, WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DAN SPM, PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL, PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL SERTA POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL, PERAN MASYARAKAT, PEMELIHARAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN NASIONAL, KOORDINASI PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI KESEJAHTERAAN SOSIAL, SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Jumlah halaman : 34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat