ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan Perda tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Menetapkan Perda untuk mengatur APBD TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2003, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.43 Tahun 2014, Perpres No.52 Tahun 2009, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permenkeu No. 226/PMK.07/2012, Permenkeu No. 125/PMK.07/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.1 Tahun 2005, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.1228 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010, Perda Sanggau No.5 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011, Perda Sanggau No.2 Tahun 2012, Perda Sanggau No.3 Tahun 2012, Perda Sanggau No.4 Tahun 2012, Perda Sanggau No.6 Tahun 2012, Perda Sanggau No.17 Tahun 2012, Perda Sanggau No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 dalam 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 0 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2014
ANGGARAN - DAN - BELANJA - PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang - Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang DPRD kota prabumulih telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2014 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 572/KPTS/BPKAD/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan perda Perubahan tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan wali kota prabumulih tentang penjabran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan UU nO 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000;UU No 28 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2001; PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;PP No 24 Tahun 2004;UU nO 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 23 Tahun 2005;sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Keputusan bersama dewan perwakilan Rakyat daerah No 6 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan : Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima ( PKL) yang merupakan usaha perdagangan sektor informal adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusahauntuk itu perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat;bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalulintas, estetika dan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan kota;bahwa keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, memberi nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat dan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki Lima
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas, tujuan, dan Ruang lingkup;Penataan Pedagang Kaki Lima;Pemberdayaan PKL;Pembinaan dan Pengawasan;Persan Serta Masyarakat;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi standar organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu meninjau Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
12. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari :
a. Badan Kesbang dan Linmas;
b. Badan Ketahanan Pangan;
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
d. Badan Kepegawaian Daerah; dan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
g. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
h.Badan Lingkungan Hidup;
i. Inspektorat Kabupaten;
j. Kantor Arsip dan Perpustakaan;
k. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
l. Rumah Sakit Nene Mallomo; dan
m. Rumah Sakit Arifin Nu’mang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD TA 2014. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Daam Negeri Nomor 903-3611 Tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2014 dan Ranpergub tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang Perubahan APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan APBD TA 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
Gubernur akan menetapkan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No. 97 Tahun 2012
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Retribusi Daerah, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing, Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Perizinan Tertentu, Pemeriksaan, dan Penyidikan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pemanfaatan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat