Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Dan Gas Alam Bagi Desa Penghasil Dan Desa Sekitarnya Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, BN. 2021/No. 1205, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, BN 2016/ NO 1578; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2006
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 9 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan, Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), pembangkit Listrik Tenaga bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu;
bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi;
cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional;
keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi;
kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi;
kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan pembentukan dewan energi nasional;
hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi;
pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi;
penelitian dan pengembangan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2007.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Rencana umum energi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai pendanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 10, Pasal 30 ayat (3), Pasal 45 dan Pasal 64 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah, perlu Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan survei pendahuluan, susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pelelangan wilayah kerja, persyaratan dan tata cara pelelangan, evaluasi penawaran, pelelangan wilayah kerja hasil penugasan survei pendahuluan, sanggahan, pelelangan ulang, tatacara dan persyaratan pengembalian wilayah kerja, tata cara pemberian hak dan pelaksanaan kewajiban pemegang iup, sanksi administratif, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2009 dicabut.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1066 Tahun 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1915 Tahun 2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, JDIH.ESDM.GO.ID :227 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat