Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kejadian Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Barito Kuala merupakan wilayah yang rentan terjadi endemis berbagai macam penyakit yang dalam kondisi tertentu dapat mewabah yang berakibat pada kematian, sehingga sangat diperlukan upaya pencegahan sedini mungkin dan penanggulangan secara tepat dan cepat; Dalam ragka penanggulangan terjadi wabah penyakit sangat memerlukan penanganan yang serius serta tersedianya dana serta perlu ditentukan kriteria kedalam kategori terjadinya Kejadian Luar Biasa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kejadian Luar Biasa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 949/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004; Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010.
Kejadian Luar Biasa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan KLB;
d. Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa;
e. Upaya Penanggulangan;
f. Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Daerah KLB;
g. Pembiayaan;
h. Peran Serta Masyarakat;
i. Kerjasama;
j. Pelaporan;
k. Ketentuan Pidana;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang harus diwujudkan dalam pemenuhan derajat kesehatan bagi masyarakat khususnya melalui pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sehingga, keberadaan RSUD di Kutai Kartanegara perlu dikembangkan untuk meberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan belum mengatur secara khusus mengenai upaya pengembangan RSUD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan secara optimal. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan RSUD.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.56 Tahun 2014; Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Fungsi RSUD, Pengembangan RSUD (Peningkatan Klasifikasi, Pengembangan Lainnya), Tim Pengembangan RSUD, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan
ABSTRAK:
Ketersediaan sumber daya manusia kesehatan pada rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih jauh dari mencukupi. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera selatan mempunyai kewajiban untuk menyediakan sumber daya manusia kesehatan yang berkompeten sesuai bidang profesinya sehingga memenuhi standar kualifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; Perpres No. 12 Tahun 1961; Permenkes No. 28 Tahun 2015; Permenkes No. 44 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan., dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, penjabaran tugas belajar, hak dan kewajiban peserta hak dan kewajiban, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, bagi peserta yang sedang mengikuti tugas belajar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa tetap dapat mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama untuk menekan angka kematian Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kota Baubau. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita,serta meningkatkan jumlah dan mutu pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pengaturan tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahu 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diantaranya mengatur: pelayanan kesehatan ibu (pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas, dan pelayanan kontrasepsi), pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Sarana pelayanan Kesehatan yang ditetapkan meliputi RSUD, Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Polindes, Posyandu, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan terhadapkesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengedaran dan penjualan, serta perizinannya; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan minuman beralkohol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
2. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
3. PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
4. PERIZINAN
5. KEGIATAN YANG DILARANG
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN SANKSI
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2015.
15 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2016
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masih banyak produk pangan tidak memenuhi syarat keamanan pangan, masih kurangnya pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab produsen pangan, serta kepedulian konsumen. Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan pangan, yaitu: kewenangan, jenis dan tempat usaha pangan, fasilitasi pengembangan usaha pangan segar dan olahan, sertifikasi pangan olehan, peredaran pangan, bahan baku pangan, dan bahan tambahan pangan, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan
24 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain merokok merupakan kegiatan yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan, udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak umum membiasakan pola hidup yang sehat, pasal115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.46 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2003, PP No 109 Tahun 2012, pmk dan mdn no 188/menkes/pb/2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Hak dan kewajiban; Kawasan tanpa rokok; Larangan dan pengendalian; Peran serta masyarakat; Pembinaan dan pengawasan, Wewenang dan kewajiban; Pembiyaan; Sanksi administrasi; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945; Bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Barn Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun di Kabupaten Kupang semakin memprihatinkan yang ditandai dengan masih tingginya Angka kematian Ibu, Kematian Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun; Bahwa perlu adanya jaminan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan upaya menurunkan angka kematian ibu, kematian bayi baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun di Kabupaten Kupang; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLA; III Sumber Daya Kesehatan; IV Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan; V Peran Serta Masyarakat; VI Penyuluhan Kesehatan; VII Penghargaan; VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Kupang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Kupang
21 Halaman Isi; 9 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat