Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan., dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, penjabaran tugas belajar, hak dan kewajiban peserta hak dan kewajiban, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat