Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab perlu didukung dengan sumber keuangan daerah yang memadai ; bahwa sumbangan pihak ketiga kepada
Daerah merupakan salah satu potensi yang mendukung sumber keuangan Daerah dan pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
ketentuan umum, penyelenggaraan, besarnya sumbangan pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Wilayah Kota Batam merupakan wilayah khusus sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, serta sebagai daerah tujuan wisata, pusat pendidikan dan budaya yang harus dipelihara. Secara geografis Kota Batam yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat, memiliki potensi meluasnya peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PERPRES No. 23 Tahun 2010
Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kota Batam, Ruang LIngkup Pengaturan NAPZA, Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA, Ketentuan Sanksi Pidana dan Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Tegal; bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kotamadya Dati II Tegal sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai klasifikasi penduduk dan non-penduduk disertai dengan hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Pun, dalam hal ini memuat mengenai kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengakomodir pencatatan sipil bagi (Meliputi perkawinan, kelahiran,lahir mati, perubahan nama, perubahan kewargenagaraan perceraian, kematian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa penting lainnya) yang didalamnya pun membahas mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penduduk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 1997
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Energi dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 05 Tahun 2010
Pembentukan Kecamatan Tabona Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tabona Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik serta percepatan jangkauan pembangunan di pedesaan, perlu menambah dan membentuk Kecamatan baru dalam Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Tabona Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan kecamatan; c. maksud dan tujuan; d. wilayah kecamatan; e. ketentuan peralihan; f. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VI Bab dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan tidak memungkinkannya lagi Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat untuk menjalankan usaha, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat. bahwa berdasarkan hasil audit Kinerja BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan surat Nomor SPN - 1852/PW.16/4/2007 tanggal 31 Mei 2007 merekomendasikan kepada Bupati Banjar untuk mempertimbangkan melakukan likuidasi atas Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat. bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan V Banjarmasin Nomor 51.c/S/XIX.BJM/06/2008 tanggal 9 Juni 2008 menyarankan untuk segera memproses pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat agar tidak membebani keuangan daerah
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 53-666 Tahun 1981; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. ketentuan umum;
2. pembubaran perusahaan daerah dan pengembalian asset;
3. penyelesaian kepegawaian;
4. penyelesaian kewajiban perusahaan daerah;
5. likuidatur;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SIDOMEKAR KECAMATAN KATIBUNG, DESA BUMI ASRI DAN DESA PULAU JAYA KECAMATAN PALAS
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat