Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Murung Raya Sebagai Daerah Otonom
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Kewenangan Kabupaten Murung Raya sebagai Daerah
Otonom dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN KABUPATEN MURUNG RAYA
SEBAGAI DAERAH OTONOM;
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2003.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2013
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan taman pemakaman umum dan pengaturan taman
pemakaman pada prinsipnya merupakan kewajiban dan tanggung
jawab Pemerintah Daerah, dan oleh karena itu perlu diatur sesuai
dengan agama, sosial dan budaya masyarakat;
bahwa Banjarbaru sebagai kota dengan wilayah yang sangat terbatas
senantiasa masih menghadapi kendala dalam pengaturan dan
penataan lahan untuk pemakaman;
bahwa dengan adanya keterbatasan lahan makam, maka penyediaan
dan pengaturan taman pemakaman perlu memperhatikan rencana tata
ruang, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk meningkatkan pelayanan
pemakaman, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Pemakaman dan Taman Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Taman Pemakaman Umum dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemakaman; Perencanaan dan Pengadaan; Tempat Pemakaman Khusus; Zoning Petak Pemakaman; Pemakaman Jenazah; Pemakaman Tumpang; Pemindahan dan Penggalian Jenazah; Penggalian Jenazah Untuk Kepentingan Penyidikan; Pemeliharaan dan Perawatan; Pelayanan Pemakaman; Data dan Informasi Pemakaman; Ketentuan Larangan; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidanan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah
dan daya saing Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga ditengah
ketatnya persaingan dengan lembaga keuangan
lain yang bergerak dibidang perbankan, perlu
diupayakan perubahan citra yang lebih familiar
agar mudah dikenal dan diterima khalayak
umum;
b. bahwa guna mendukung kemajuan
pengembangan usaha Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga mengingat
peran strategisnya dalam upaya peningkatan
penerimaan daerah yang cukup signifikan dari
tahun ke tahun, perlu adanya penambahan
modal dasar;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan
huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga dipandang
sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
2016
Qanun NO. 2, LD.2016/NO.2
Qanun tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada BUMD PT Petro Tamiang Raya, dan PT Rebong Permai Jaya, perlu melakukan penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kab. Aceh Tamiang No 4 Tahun 200 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
-
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing Daerah, serta penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Daerah, perlu dilakukan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal di Daerah, sehingga perlu diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 88);
Materi Pokok Pada Peraturan Ini Memuat Tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Bidang Usaha Dan Bentuk Badan Usaha, Pelayanan Perizinan Berusaha, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pengelolaan Data Dan Pengembangan Sistem Informasi Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Hak, Kewajiban, Dan Tanggungjawab Penanam Modal, Kemitraan, Peningkatan Kualitas Aparatur, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Evaluasi Dan Pelaporan, Kerjasama Penanaman Modal, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Sumber Permodalan;
2. Tata Cara Penyertaan Modal;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Bagi Hasil Keuntungan; dan
5. Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pamona Utara Menjadi Kecamatan Pamona Puselemba Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat dipandang perlu perubahan nama kecamatan Pamona Utara; Bahwa dengan memperhatikan letak geografis dan titik koordinat kecamatan Pamona Utara perlu mengatur kembali nama kecamatan Pamona Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam membentuk Perda Kabupaten Poso tentang Perubahan Nama Kecamatan Panoma Utara menjadi Kecamatan Panoma Puselemba di Wilayah Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Panoma Utara menjadi Kecamatan Panoma Puselemba di Wilayah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang perubahan nama dan ibukota kecamatan; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 ‘Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Besaran Uang Persediaan, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat