PERBUP Kab. Jepara No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standara Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
PERBUP Kab. Jepara No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
Mengubah
PERBUP Kab. Jepara No. 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perauran Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA DAN SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian standar Biaya
Perjalanan Dinas untuk Tahun Anggaran 2017 maka
perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor
29 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 29
Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraruran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2016;
peraturan bupati tentang perubahan kedua atas
peraturan bupati jepara nomor 29 tahun 2016
tentang standar blaya dan satuan harga
pemerintah kabupaten jepara tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam upaya memberikan pemahaman program Jaminan Kesehatan Nasional agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang- undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiona; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Peraturan presiden Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar sehingga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi efektifitas
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat maka perlu
menetapkan Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur pada Organisasi Perangkat Perangkat Daerah Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi Kolusi dan
Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14-4874 Tahun
2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi
Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai acuan bagi OPD/Unit Kerja dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, memonitor, mengevaluasi serta mengembangkan SOP dalam penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah, Bupati menetapkan pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 2. UU RI No. 12 Tahun 2011; 3. UU RI No. 6 Tahun 2014; 4. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. UU RI No. 18 Tahun 2016; 6. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 7. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; 8. Perpres No. 87 Tahun 2014; 9. Perpres No. 97 Tahun 2016; 10. PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; 11. PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; 12. KEPMENDAGRI No. 131-14-3458 Tahun 2016; 13. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Petunjuk Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Lamp. : 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Berupa Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program
penanggulangan kemiskinan yang salah satunya melalui
peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bagi warga
masyarakat berpenghasilan rendah dan /atau terkena
musibah bencana alam, Pemerintah Daerah Kabupaten
Semarang memberikan bantuan keuangan kepada
Pemerintah Desa berupa bantuan rehab rumah tidak
layak huni;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berjalan
lancar, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan maka
perlu diatur pedoman pelaksanaannya.
Dasar dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan
Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3500);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Dari Pemerintah
Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Desa Berupa BR-RTLH Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa guna ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 86 Tahun 2015;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 86 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 18 tahun 2015 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2017
PEDOMAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAPUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAPUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai pasal 4 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta
kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara
intensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantaeng
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
Dokumentasi dan Informasi Hukum|34
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4689);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/ 135/M.PAN I 9 / 2004 tentang Pedoman
Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
12. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Sulawesi Selatan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN EVALUASI
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
BANTAENG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
3. Bupati adalah Bupati Bantaeng.
4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bantaeng.
Dokumentasi dan Informasi Hukum|35
5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang.
6. Unit Kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan beberapa program.
7. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan
Akuntabilitas Kinerja OPD/Unit Kerja yang disusun dan disampaikan
secara sistematik dan melembaga.
8. Pedoman evaluasi SAKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi
SAKIP oleh Inspektorat.
9. Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis mencakup pemberian
nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian
solusi-solusi atas permasalahan yang ditemukan.
10. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP
adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan
melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
11. Evaluasi SAKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis,
pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk
tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah terhadap
OPD/Unit Kerja oleh Inspektorat.
12. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
Inspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan sistem AKIP dan
evaluasi atas kinerja OPD/Unit Kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh
data sebagai bahan perbaikan.
BAB II
PELAKSANAAN EVALUASI SAKIP
Pasal 2
(1) Inspektorat melaksanakan evaluasi SAKIP OPD/Unit Kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten.
(2) Evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan satu kali
dalam setahun selambat-lambatnya pada bulan April tahun berikutnya.
(3) Pelaksanaan Evaluasi SAKIP menggunakan kertas kerja evaluasi.
(4) Hasil Evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam bentuk LHE yang ditandatangani oleh penanggung jawab evaluasi
SAKIP.
(5) LHE diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya
pelaksanaan evaluasi SAKIP.
(6) Rencana kegiatan evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan dan sumber dana
dibebankan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat.
BAB III
PEDOMAN EVALUASI SAKIP
Pasal 3
Pedoman Evaluasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan
dengan:
a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup
evaluasi;
b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan
dalam evaluasi;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|36
c. Penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses
evaluasi; dan
d. Penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 4
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh
Tim Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Inspektur Kabupaten Bantaeng.
BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
Pasal 5
(1) Semua OPD/Unit Kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil
Evaluasi (LHE).
(2) Inspektorat memantau tindak lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE).
Pasal 6
Uraian Pedoman Evaluasi LAKIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran
sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No. 7 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (10), Pasal 18 ayat (8), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (6), dan Pasal 33 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengisian, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengisian, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 25);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam merencanakan pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa melakukan konsultasi secara tertulis kepada Camat dan rapat koordinasi bersama BPD sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Perda. Setelah Tim Pelaksana terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perda, Tim Pelaksana segera mengadakan rapat koordinasi dengan materi bahasan perencanaan kegiatan, meliputi penetapan Tim Seleksi, penyusunan Tata Tertib, Tahapan dan Jadwal Kegiatan serta Rencana Anggaran Biaya. Setelah Tim Seleksi terbentuk sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Perda, Tim Seleksi segera melaksanakan rapat koordinasi dengan materi bahasan berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT XIV DAN HARI KESATUAN GERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAN KELUARGA KE 45 KABUPATEN TOBA SAMOSIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No. 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIV Dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Dan Kesejahteran Keluarga Ke 45 Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
Untuk lebih efektif dan efisien pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIV dan kegiatan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Ke 45 di Kab. Toba Samosir, perlu diatur pedoman yang berupa petunjuk teknis sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIV dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Ke 45 Kab. Toba Samosir Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERDA Kab. Toba Samosir No. 7 Tahun 2016; dan Keputusan Bupati Toba Samosir No. 94 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XIV dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Ke 45 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Undang-undang Nomor Tahun 5 tahun 2002; Undang-undang Nomor Tahun 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006;
Penganggaran, pelaksanaan, pencairan, pertanggungjawaban, pelaporan
dan pengawasan pelaksanaan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 7 Tahun 2017
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat