Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah menetapkan setiap kebujakan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa dalam rangka menegakkan kebijakan yang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Tebo menetapkan penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan Penyidikan dan pengambilan tindakan kepada setiap pelanggarnya;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Perlu disesuaikan dengan Perkembangan hukum yang ada.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meliputi; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Tata Kerja; Penegak Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum Perda ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Perda ini.
Kartu Tanda Pengenal yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Perda ini.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Gedung Islamic Center perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lebih tepat guna dan berdaya guna;
b. bahwa optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Islamic Center perlu didukung dengan pendanaan yang memadai;
c. bahwa Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, sehingga perlu disesuaikan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2008;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012;
13. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Pengelolaan; Pemanfaatan (( 1) Sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dimanfaatkan untuk: a. kantor Pengelola dan kantor orgarusasi keagamaan; b. kantor instansi pemerintah dan swasta; dan c. kegiatan yang diselenggarakan secara insidentil. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. workshop, seminar, sarasehan, diskusi, dan sejenisnya; c. pementasan, festival, dan lomba seni; d. pameran, promosi dan pemasaran produk unggulan dan sarana ibadah; e. prosesi wisuda, resepsi pernikahan, dan sejenisnya; dan f. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan nilai keislaman); Retribusi (( 1) Terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana Gedung Islamic Center dikenakan retribusi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bagi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kantor Pengelola dan kantor organisasi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a ); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Islamic Center dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, LL PROV.KALBAR: 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan pembangunan di bidang ekonomi wirausaha muda
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.40 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.1 Tahun 2008, PP No.41 Tahun 2011, Permen BUMN No.Per05/MBU/2007, Permenpora No 9444 tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Rencana Induk Kewirausahaan Pemuda; Gugus Tugas Kewirausahaan Pemuda; Pembangunan Sumber Daya Wirausaha Muda; Peran Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat; Pengembangan dan Pemberdyaan Kewirausahaan Pemuda; Sistem Informasi Kewirausahaan Pemuda; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
14 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1965 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1975 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1985 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2018 NO. 2, LL SETDA KOTA PAYAKUMBUH : 226 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang sebagai perangkat operasional RTRW dan berdasarkan pasal 15 Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 mengamanatkan bahwa sebagai tindak lanjut RTRW adalah ditetapkannya Rencana Detail Tata Ruang, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 Tahun 1956; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2013; PP No 13 Tahun 2017; Permen PU N20/PRT/M/2011; Perda Kota Payakumbuh NO. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana detail tata ruang kota Payakumbuh Tahun 2018-2038 yang meliputi: ketentuan umum, fungsi, kedudukan, muatan dan wilayah perencanaan, rencana detail tata ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, tujuan penataan BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana pola ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana jaringan prasarana BWP I, II, III, IV, V, VI, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya di BWP I, II, III, IV, V, VI, ketentuan pemanfaatan ruang BWP I, II, III, IV, V,VI, Peraturan zonasi, Perizinan, Kelembagaan dan kerjasama daerah, Peran masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
226
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, mewajibkan setiap Kementerian / Lembaga / Daerah / Institusi Lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan.
UU No 5 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 11 ; Perpres No 106 Th 2007; Perpres No 54 Th 2010; Per. Kep LKPP No 5 Th 2012; Perda Kab Pandeglang No 3 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kab pandeglang No 3 Th 2016; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubag dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 27 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Tujuan, Ruang Lingkup dan Wewenang; 4.Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; 5. Pengangkatan dan Pemberhentian Personil Unit Layanan Pengadaan; 6. Tata Kerja dan Biaya Operasional; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Ketentuan lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2007
PP No. 66 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
PP No. 27 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai
Pembatalan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 Ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, maka ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan
Desa, perlu diubah dan ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889).
Mengatur beberapa perubahan pada Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat