ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tcntang
Pembentukan l(abupa.ten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di hovinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OLL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan I€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;(
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292' Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2076 Nomor 114' Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
- MEMUTUS$N:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud datam u;dan;-Undang Dasar iyegara Republik Indonesia Tahun 1945_
3. pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4. Gubernur adalah gubernur seulawesi selatan
5. Bupati adalah bupati luwu timur
6. dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah
7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
8. Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah kabupaten luwu timur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan tugas dan fungsinya
9. Untuk pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahanyang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi,melayani,memberdayakan,dan menyejahterahkan masyarakat.
10. Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang mempunyai tugas dan fungsi
membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian
administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta
pelayanan administratif.
11. Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
12. Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenan gan Daerah.
14. Badan Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang
meiaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis
penunjang tertentu.
16. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan
teknis penunjang tertentu.
17. Kecamatan adalah perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang
dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa
dan kelurahan.
18.Kelurahanadalahperangkatkecamatanyangdibentukuntukmembantu
atau melaksanakan sebagian tugas camat'
BAB II
ASAS
Pasal 2
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensin daerah;
c. efisiensi;
d. efektifitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja Yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
BAB III
PRINSIP
iIIS
.l
Pasal 3
dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip: n
a. memPerhatikan kondisi daerah;
b. kebutuhan daerah;
c. beban kerja daerah;
d. tepat ukuran; dan
e. tepat fungsi. Qi
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 4
Dalam Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai bcrikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah; dan
f. Kecamatan.
(1) Susunan dan TiPe
Pasal 4 terdiri dari:
Pasal 5
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
a. sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
merupakan Sekretariat Daerah Tipe A.
b. Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan Sekretariat DPRD Tipe C.
c. Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
merupakan InsPektorat TiPe A.
d'DinasDaerahsebagaimanadimaksuddaiamPasa]4hurufdterdiri
dari:
1. Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan bidang Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
bidang kesehatan;
3. Dinas Peke{aan Umum dan Penataan Ruang Tipe A'
menyelenggar-akan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum
dan Penataan ruang;
4
5
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B'
;;;;i";gg*"d urusan Pemerintshan bidang pemmahan
."f.vlt afr kawasan permukiman dan Urusan Pemerintahan
bidang pertanahan;
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A'
-""ya"ttgg"t tttt Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman
danketertibanumumsertaperlindunganmasyarakat,sub
urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan Urusan
p"*".irrt"ft"tt bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran;
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak'
Tioe B. menvelenggar"i..t U*ott Pemerintahan bidang sosial
;ff d;;i;;;ffit"h", bidang pemberdavaan perempuan dan
perlindungan anak;
Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian TT ^1' *".ty"t"rrggrr.titt Ut,""tt Pemerintahan bidang transmrgrasr'
iilJan Emerintahan bidang tenaga kerja dan Urusan
p"t""ti"t ft.r, bidang perindustrian; Qi
6
tIl r,rttnn sl KHIS
7
ll s.l.on tk-
; - ---1
8. Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan Urusan
Pemerintahan bidang Pangan;
9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan
Peme rintahan bidang lingkungan hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B,
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B'
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Ti99. B'
menyelengfarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
13. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan bidang Perhubun gan ;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan
UrusanPemerintahanbidangkomunikasidaninformatika,
Urusan Pemerintahan bidang persandian dan Urusan
Pemerintahan bidang statistik;
15. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B'
menyelenggiakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan
dan
- UruJan Pemerintahan bidang koperasi' usaha kecil dan
menengah;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Tipe
B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman
modal;
17. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A
menyelenggarakan Urus-an Pemerintahan bidang pariwisata'
U*""" -Femerintahan bidang kebudayaan dan Urusan
Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe c, menyelenggaralan
Urusan iemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan
Pemerintahan bidang kearsipan; dan
19. Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahart
bidang Pertanian.
e. Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdin
dari:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
irp" c, -iut"roJan tungsi ienunjang kepegawaian' pendidikan
dan Pelatihan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe A' melaksanakan
fungsi Penunjang keuangan Daerah;
3. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe
" e, *a"t"r."r.rtt iungsi penunjang perencanaan dan fungsi
penunjang penelitian dan pengembangan; dan
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah'
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri dari:
1. Kecamatan Burau, TiPe A;
2. Kecamatan Wotu, TiPe A; (4"
..;;r.'\
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10-
11.
Kecamatan Mangkutana, TiPe A;
Kecamatan Tomoni, Tipe A;
Kecamatan Tomoni Timur, TiPe A;
Kecamatan Kalaena, Tipe A;
Kecamatan Angkona, TiPe A;
Kecamatan Malili, Tipe A;
Kecamatan Wasuponda, TiPe A;
Kecamatan Towuti, Tipe A; dan
Kecamatan Nuha, Tipe A.
(2) Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, lugas, fungsi, dan
tata keda Ferangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Fasal 4
diatur dengan Peraturan BuPati.
Pasal 6
(1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan'
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kecamatan dan
kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB V
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANAN TEKNIS
PASAL 7
) Untuk melaksanakan kegiatan teknis
-operasional
dan/atau kegiatan
teknis penunjang tertentul pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagairnana dimaksud pada ayat (1). dibenhrk
'- J"; ditetapkan dengan piraturan Bupati berdasarkan ketentuan
peraturan ie..,na"rg-"undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis
dengan Gubernur.
(3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibenruk
dalam 2 (dua) klasifikasi Yaitu:
a. kelas A; dan
b. kelas B.
(4) Penetapan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis operasional
Pasal 9
Dinas bidang Pendidikan berupa satuan
pendidikan daerah berbentuk satuan Pendidikan formal dan non formal.
(21 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Yang berbentuk satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) bersifat non struktural Yang
merupakan jabatan fungsional guru dan pamong belajar yang diberikan
tugas tambahan sesual ketentuan Peraturan Perundang-undangan'
t Pelaksana Teknis Dinas bidang kesehatan beruPa Rumah Sakit
dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat
, .:, i
onal dan unit layanan yang bekerja secara profesional. fl
(4) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat
otonom dalam penyelenggaraan tata keiola rumah sakit dan tata kelola
klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum Daerah.
(5) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh
Direktur.
(6) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijabat oleh dokter atau
dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau
dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.
(7) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan badan
layanan umum Daerah, maka pengelolaan Rumah Sakit Daerah tetap
bersifat otonom dalam perencanaan' pelaksanaan, dan
W rtanggangJawa ban keuan gan.
(8) Rumah sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit
dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibina dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan'
(9) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan ' ' melalui"pei-yampaian laporan kineda Rumah Sakit Daerah kepada
Kepala Dinas Kesehatan.
(1O) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan
sesuai Gtentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang kesehatan'
(11) Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk Pusat Kesehatan
' ' Masyara-kat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh pejabat
fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan'
(12) Organisasi dan tata hubungan kerja serta pengelolaan keuangan Unit
' Peilksana Teknis Rumah Sakit Daerah mengacu pada ketentuan
Peraturan Presiden.
(13) Organisasi dan tata hubungan kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat *..,["., pada ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan.
(14)UnitPelaksanaTeknisbidangpendidikandanUnitPelaksanabidang ' ' kesehatan sebagaimana amafsla pada ayat (i) dan ayat (3). dibentuk
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan
peraturan eerunaang--undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis
dengan Gubernur.
BAB VI
STAF AHLI
Pasal 10
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli'
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
'-' ilar.,ggrnglaiab kepada Bupati secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli sebagaimana
(tiga) Staf Ah'li.
dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negen
lilNf,TilTIE rfl memenuhi Persyaratan. (l*sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan'
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan nomenklatur staf Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAI-A.M JABATAN
Pasal 11
Pengangkatan dan pemberhentian da-lam jabatan berdasarkan Peraturan
Dae-rah- ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Feraturan Ferundangundangan.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAI-A.M JABATAN
BAB VTN
KETENTUAN PERALIHAN
e Rumah sakit Umum Daerah I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44' Pasal 45, dan Pasal 46
Peraturan Daerah KabuPaten Luwu Timur Nomor 1l Tahun 201O
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabuPaten Luwu Timur
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisast dan Tata Ke{a
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lrmbaga
Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, tetaP melaksanakan tugas dan
sampar dengan terbentuknYa Unit Pelaksana Teknis Dinas
Sakit yang membidangi berdasar
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, mala:
a. pejabat struktural pada SKPD yang ada saat ini tetap menjalankan tugas
danfungsinyasampaidengandilantiknyapejabatstruktrrralpadaSKPD
masing-;asing berdasarkan Peraturan Daerah ini;
b. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
-
34, pasal 36, pasal 3i dan pasal 3g peraturan Daerah Kabupa.ten Luwu
Tirnur Nomor 1O Tahun 2ol3 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
-
Iinspektorat badan perencanaan pembangunann Daerah dan Irmbaga Tgknis- Daerah
Kabupaten Luwu Tiniur, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya- organisasi baru yang
Uruian perierintahan di - bidang kesatuan bangsa dan politik
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
c. angganan penyelenggaraan Perangkat Daerah sebagaimana dilafsud
p"a--ilif 6 aidE"run paaa-anggaran pendapatan dan Belanja
baerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang
melaksanakan Umsan iemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan
politik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 6 Feraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tate Kerja Badan Pe-nanggulangan
Bencana Daerah kabupaten Luwu Timur, tetap melaksanakan- tugas dan
fungsinya kecuali fungsi kebakaran -sampai -dengan ,terbentuknya organisasi baru yang irelaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penaggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rumah sakit Umum Daerah I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44' Pasal 45, dan Pasal 46
Peraturan Daerah KabuPaten Luwu Timur Nomor 1l Tahun 201O
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabuPaten Luwu Timur
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisast dan Tata Ke{a
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lrmbaga
Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, tetaP melaksanakan tugas dan fungsinya sampar dengan terbentuknYa Unit Pelaksana Teknis Dinas rumah sakit yang membidangi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap
melaksanakan tuga.s dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru
berdasarkan Peratural Daerah ini;
S. pejabat pada Perangkat Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan
tugas, kegiatan, dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya
tahun anggaran 2O16; dan
h. pengisian jabatan pada Ferangtiat Daerah berdasarkan Fenaturan
Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016.
BAB Ix
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Dearah ini mulai berlaku:
a Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli pemerintah Kabupaten
Luwu Timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OOg
Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 20og tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beterapa t"ri t..J.rri,
le18an dengan peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor lS 1*.. 2O-1 I tentang perubahan
Tahun Ked,ua ALs peraturan Daerah Nomor 3
2O08 tentang pembentukan O.grrri""i aan fat_-Xel;';;;"_ Dinas_Daerah Kabupatgl, Luwu^Timui Gr;;*., Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ot I Nomor 35);
Pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2O0g tentang Organisasi ag Tata "..:-" Perencanaan pembangunan Inspektorat, Badan Daerah, dan Ilmbaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Tim"ur (lembaran 'O""iuf,
Tahun X"Uupaten Luwu Timur 2oo8 Nomor 4) sebagaimana terJ ;;bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah xiu"p"t..rirrrr-iirirrr Nomor 1o Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan baerah x"ur-,p"i..r
-r.roTimur Nomor 4 Tahun Ioos r."t"r,t oigLi"""i d;-i; K:;; Inspektorat, Badan perencanaan eemUairgun;; Daerah, d".-;*;;;; Teknis_.Daerah
-
Kabupaten Luwu _Timur tL*U"."" Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol3 Nomor lO);
Peraturan
tentang Organisasi
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2o0g dan Tata Keq-a Kecamatan Oafam Wifayair i;;fi;;
Nomor
Luwu Timur (Lembaran Daerai K"b";;i;;- Luwu rimur Tahun 2oO8 5);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2OlO tentang pembentukan organisasi dan Tata Kerja Badan pelak-sana peny'uluhan pertanianl Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun ZOiO womo. Si;
--
b
c
d
e
f.
Kerja
Peraturan Daerah Nomor 12 ?ahun 2O7O tentang Organisasi dan Tata Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu Timur
PARAtr'HITRARKH
Sckda
Ass.
baran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201O Nomor l2); dan$
Bag'
g. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan-Tata
Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur
(kmbaran Daerah Kabupa.ten Luwu Timur Tahun 2O11 Nomor 38),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
D-aerah ini aen[an penempatannya dalam lrmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur. {
|