Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan membuat Peraturan Daerah yang mengatur secara teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala desa yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga perlu menetapkan Perubahan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permen DESPDTT No. 1 Tahun 2015; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015, maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf k perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 52 Tahun 2008; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. Permendagri No. 112 Tahun 2014; 7. Permendagri No. 110 Tahun 2016; 8. Perda Kab. Sabu Raijua No. 3 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini memuat: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a); 2. Ketentuan Pasal 31 huruf g dihapus; 3. Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan satu baba, yakni Bab III A; 4. Ketentuan Pasal 73 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 128/ PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf g, UU No. 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; bahwa Perda Kab. Sumba Barat No. 1 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. Sumba Barat No. 1 Tahun 2015
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Mengubah Perda Kab. Sumba Barat No. 1 Tahun 2015
4 Halaman Isi, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai peresmian dan pengisian keanggotaan BPD, pemberhentian anggota BPD, persyaratan calon anggota BPD, hak dan kewajiban anggota BPD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Perda ini berlaku, Perda Nomor 36 Tahun 2008 tentang BPD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain pemerintah desa, perangkat desa, unsur staf perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi keanggotaan BPD, peresmian dan pemberhentian anggota BPD, tugas dan fungsi BPD, hak dan kewajiban BPD dan megenai pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum desa perlu
dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan
produk hukum desa secara terencana, terpadu
dan terkoordinasi. Salah satu upaya meningkatkan kualitas
Produk Hukum Desa diperlukan suatu pedoman
dalam pembentukan Produk Hukukm Desa. Dalam rangka menciptakan tertib
pembentukan peraturan perundang-undangan
di Desa yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PRODUK HUKUM DESA DAN MATERI MUATAN;
BAB III
PERATURAN DESA;
BAB IV
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI
KEPUTUSAN KEPALA DESA;
BAB VII
FASILITASI, EVALUASI DAN KLARIFIKASI;
BAB VIII
NOMOR REGISTER;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENDOKUMENTASIAN DAN
PENGUNDANGAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan mengenai pengelolaan aset desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengamanatkan peraturan mengenai Pengelolaan aset desa diatur dengan Peraturan Bupati;
2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalarru penyelenggaraan pemerintahan dan guna meridukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Demi kepastian dan keseragaman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana dimaksud perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 ; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendes TT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pendirian BUM Desa , pengurusan dan pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangari manajemen dan sumber daya mareusia pengelola BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Pasal 33, Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.2; TLD.NO.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang susunan dan kedudukan, pengangkatan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
19 halaman terdiri dari 11 halaman batang tubuh dan 7 halaman penjelasan (21 pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat